JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka sebanyak 2.843 lowongan kerja melalui program padat karya sebagai langkah mengantisipasi dampak tekanan ekonomi global maupun domestik.
Program ini disiapkan sebagai bantalan sosial untuk membantu masyarakat Jakarta memperoleh pekerjaan dan menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, mengatakan keputusan membuka program padat karya diambil setelah Pemprov DKI menggelar rapat khusus guna membahas langkah antisipasi terhadap berbagai tekanan ekonomi yang berpotensi berdampak pada masyarakat.
"Kemarin kebetulan kita rapat paripurna secara khusus untuk mengantisipasi terhadap tekanan ekonomi yang ada. Sehingga dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk membuka Padat Karya," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2026) dikutip dari portal berita resmi Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: KJP Plus Tahap I 2026 Cair Mulai 5 Juni, Berikut Besaran Dana dan Jumlah Penerimanya
Menurut Pramono, program ini dirancang untuk mengurangi angka pengangguran sekaligus memberikan kesempatan kerja bagi warga yang membutuhkan.
Para peserta yang diterima nantinya akan memperoleh upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
"Skema padat karya supaya orang bisa bekerja, dan kami membuka kurang lebih 2.843 lowongan. Dan mereka digaji setara dengan UMP di DKI Jakarta ini," kata Pramono.
Pada tahap awal, program padat karya akan berlangsung selama tiga bulan. Namun, Pemprov DKI Jakarta membuka peluang untuk memperpanjang program tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Pramono menjelaskan bahwa program ini memang dipersiapkan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi warga Jakarta yang terdampak kondisi ekonomi. Karena itu, Pemprov menetapkan persyaratan khusus agar program tepat sasaran.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- lowongan kerja
- dki jakarta
- ktp jakarta
- gubernur dki jakarta
- pramono anung





