LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Pelaku yang Bantu Bongkar Korupsi MBG Dadan Cs

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut menaruh perhatian terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang tengah menjadi sorotan publik, termasuk kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026, di Badan Gizi Nasional (BGN).

Di tengah bergulirnya proses hukum kedua kasus tersebut, LPSK menegaskan siap memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang memiliki informasi penting guna membantu pengungkapan perkara.

Baca Juga :
Terkuak! Vendor Motor Listrik Rp1 T BGN Ternyata Tak Punya Dealer dan Bengkel
Survei Poltracking: 72,2 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran

Perlindungan itu tidak hanya diberikan kepada saksi dan pelapor, tetapi juga kepada ahli hingga pelaku yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

"LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas," tutur Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Jumat, 5 Juni 2026.

Menurut dia, perlindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara maksimal tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

"Perlindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi," kata dia.

Khusus untuk perkara dugaan korupsi Program MBG, Susilaningtias menilai kasus tersebut memiliki dampak yang sangat luas karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Apalagi, program tersebut menyangkut kebutuhan gizi masyarakat dan masa depan anak-anak Indonesia sehingga pengusutannya menjadi perhatian serius.

"Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius," ujar dia.

Karena itu, pihak-pihak yang membantu mengungkap perkara, baik saksi, pelapor maupun ahli, dinilai memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum.

"Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

LPSK juga mengingatkan bahwa perkara korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang memungkinkan saksi, pelapor, ahli maupun justice collaborator memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sebelumnya diberitakan, perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Baca Juga :
Ketua Fraksi Golkar Desak BGN Evaluasi Menyeluruh Program MBG: Jangan Asal-asalan
Sahroni: Penangkapan Dadan Hindayana Cs Bukti Prabowo Tak Main-main dengan Korupsi
Sebelum Ditahan, Sony Sonjaya Pernah Ungkap Anaknya Kelola Dapur MBG

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pria di Sumut Dorong Penjaga Warung Hingga Tewas gegara Tersinggung
• 14 jam laludetik.com
thumb
Here We Go! Jurnalis Italia Sebut Melvyn Lorenzen Selangkah Lagi Gabung PSS Sleman
• 21 jam lalubola.com
thumb
Foto: Perbaikan Pembatas TransJ yang Tertabrak Truk di Jalan MT Haryono
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Terungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
4 Debt Collector Penganiaya Brimob di Serang Ditangkap, 6 Diburu
• 20 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.