JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa sidang perdana perkara dugaan pemerasan sekaligus gratifikasi dengan tersangka Wali Kota nonaktif Madiun Maidi digelar pada 11 Juni 2026.
Keterangan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (5/6/2026).
“Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 11 Juni 2026,” kata Budi.
Budi menuturkan bahwa tanggal persidangan ditetapkan setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara Maidi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada 29 Mei 2026.
Baca Juga: JPPI soal Pimpinan BGN Dicopot dan Jadi Tersangka: dari Awal Desain Program MBG Sudah Bermasalah
Menurut Budi, dalam sidang perdana akan dibacakan dakwaan untuk Maidi dan dua orang tersangka lainnya. Yaitu, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.
“Melalui pembacaan dakwaan, JPU KPK akan menguraikan secara komprehensif konstruksi perkara, perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, serta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan dalam perkara dimaksud,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun pada 19 Januari 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, serta Thariq Megah.
Baca Juga: Yusril Tegaskan Reformasi Birokrasi Tidak Boleh Tercoreng Korupsi Aparatur
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- sidang korupsi maidi
- wali kota madiun maidi
- sidang perdana maidi
- kpk
- sidang kasus korupsi maidi





