Hasil Pertemuan Aliansi dengan Kemendagri Bikin PPPK Paruh Waktu Gembira, Pintu Terbuka

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pertemuan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan hasil positif.

Pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026, sejumlah pejabat dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri memberikan penjelasan soal arah kebijakan pemerintah dalam penyelesaian masalah PPPK paruh waktu.

BACA JUGA: Surat Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Terbit, Faisol Menentang Keras, Ada Apa?

"Alhamdulillah kami mendapatkan banyak informasi dari Kemendagri. Ini jadi kompas perjuangan kami," kata Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika kepada JPNN, Jumat (5/6/2026).

Adapun hasil pembahasan antaa Kemendagri dan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia sebagai berikut:

BACA JUGA: Mengapa PPPK Paruh Waktu Tidak Mendapat Gaji ke-13? Pak Pejabat Menjawab

1. UU HKPD Tahun 2022 tentang belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30% sudah di warning oleh Kemendagri melalui masing-masing Propinsi agar tahun 2027 sudah benar-benar terealisasi, tetapi sampai saat ini masih banyak yang di atas 30%.

2. UU HKPD akan ada relaksasi, dengan dua penggodokan :

BACA JUGA: Info Terbaru Ribuan ASN pakai Fake GPS, di Kasus Lain Beberapa PNS & PPPK Dipecat

a. Relaksasi untuk tahun pemberlakuan ditambahkan tahunnya

b. Relaksasi persenannya akan ditambahkan

3. Wacana pengalihan gaji PPPK ke APBN yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri memang merupakan pembahasan internal karena banyak daerah yang merasa tidak mampu dengan fiskalnya, sedangkan PPPK dan PPPK Paruh Waktu dibutuhkan, sehingga diperlukan alternatif-alternatif segera dan semoga dapat diterima dengan baik oleh kementerian terkait, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

4. Penggajian PPPK Paruh Waktu kenapa dari pos Barang dan Jasa supaya belanja pegawai tidak membengkak dan bersinggungan dengan UU HKPD, hanya saja besarannya yang perlu dikoreksi, dan aturan penggajian wajib dipedomani oleh daerah.

5. Kemendagri menolak keras adanya PHK kepada PPPK Paruh Waktu karena akan menimbukan masalah baru yaitu tingkat pengangguran akan tinggi.

6. Peralihan PPPK Paruh Waktu ke PPPK harus dikawal karena cantolan hukumnya hanya di KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dibutuhkan aturan untuk menjadi pedoman baik sisi UU atau minimal PP sehingga statusnya jelas, penggajiannya jelas. 

Ketika ada aturan yang mengatur maka dari sisi keuangan akan mengikuti.

7. Ketika PPPK Paruh Waktu memiliki aturan yang jelas bahwa sebagai bagian dari ASN, maka seharusnya Kemenkeu mengetahui bahwa jumlah ASN yang harus dilayani banyak sehingga DAU-nya mungkin ditingkatkan. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Inspiratif Ibu Ragaia, Meniti Harapan dari Pesisir Sorong untuk Keluarga
• 5 jam laludisway.id
thumb
Bursa Transfer AC Milan: Siap-Siap Ditinggal Leao, RedBird Bakal Gelontorkan Dana untuk Bajak Winger Liga Inggris Musim Panas Nanti
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Temas (TMAS) Bagikan Dividen Rp228 Miliar dari Laba 2025, Cek Jadwalnya
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
KPK Sita Moge hingga Mobil Mewah dari Rumah Silmy Karim
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rupiah Tembus Rp18.000, Prabowo Sedang Reset Ekonomi Indonesia
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.