Bisnis.com, CIREBON — Jalan utama yang menjadi akses ribuan petambak garam dan nelayan di Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, hingga kini masih dalam kondisi rusak parah.
Ironisnya, ruas jalan sepanjang sekitar 7-8 kilometer tersebut belum pernah mendapat pembangunan permanen meski telah digunakan masyarakat pesisir selama puluhan tahun.
Ketidakjelasan status kewenangan jalan diduga menjadi penyebab utama belum tersentuhnya pembangunan. Akibatnya, aktivitas ekonomi masyarakat di salah satu sentra garam terbesar di Jawa Barat terus terkendala.
Petani garam Rawaurip, Ismail Marzuki, mengatakan jalan tersebut telah menjadi jalur utama pengangkutan hasil garam dan aktivitas nelayan sejak sekitar tahun 1970-an. Namun hingga saat ini, jalan itu belum pernah diaspal maupun dibeton.
"Jalan ini sudah ada sejak sekitar tahun 1970-an. Dari dulu sampai sekarang menjadi akses utama untuk mengangkut hasil garam dan aktivitas nelayan ke laut. Tapi sampai hari ini belum pernah diaspal atau dibeton," kata Ismail, Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, penanganan yang pernah dilakukan hanya berupa pengerasan jalan pada sekitar 2011 hingga 2012. Pekerjaan tersebut dilakukan bersamaan dengan pembangunan pagar batu kubus di sepanjang pesisir Kecamatan Pangenan untuk mengurangi dampak abrasi.
Baca Juga
- Butuh Rp900 Miliar, Jalan Rusak Cirebon Jadi Beban Ekonomi Jangka Panjang
- Rob di Pesisir Cirebon Memburuk, Warga Ajukan Tuntutan
Namun, kondisi jalan kembali mengalami kerusakan. Saat musim hujan maupun ketika terjadi banjir rob, jalur tersebut semakin sulit dilalui kendaraan yang mengangkut hasil produksi garam.
"Kalau musim hujan atau air pasang, jalan semakin sulit dilalui. Padahal jalur ini sangat penting untuk mengangkut hasil produksi garam," ujarnya.
Jalan tersebut menghubungkan kawasan permukiman warga dengan hamparan tambak garam dan wilayah pesisir. Jalur itu menjadi akses utama bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pergaraman dan perikanan.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Rawaurip mengaku telah berulang kali mengusulkan perbaikan jalan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut berupa pembangunan fisik.
Sekretaris Desa Rawaurip, Yudi, mengatakan usulan perbaikan rutin disampaikan sejak 2020. Akan tetapi, persoalan status jalan yang belum jelas membuat usulan tersebut belum membuahkan hasil.
"Sejak tahun 2020 sampai sekarang selalu kami usulkan, baik ke pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat. Kendalanya sampai sekarang status jalan itu belum jelas masuk kewenangan siapa," kata Yudi.
Menurut dia, pemerintah desa tidak dapat menggunakan anggaran desa untuk memperbaiki jalan tersebut karena bukan merupakan aset maupun kewenangan desa.
"Kami ingin jalan ini diperbaiki karena sangat dibutuhkan masyarakat. Tapi desa tidak bisa masuk karena bukan kewenangan kami," ujarnya.
Persoalan serupa juga menjadi perhatian DPRD Kabupaten Cirebon. Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, mengatakan ruas jalan tersebut bukan termasuk jalan desa maupun jalan kabupaten.
"Yang jelas bukan jalan desa dan bukan jalan kabupaten. Kalau bukan provinsi, kemungkinan kewenangan pusat. Ini yang harus segera dipastikan supaya ada kepastian penanganan," kata Lukman.
Ia menilai pemerintah perlu segera menelusuri status administrasi jalan agar pembangunan dapat dilakukan. Menurut dia, keberadaan infrastruktur tersebut sangat penting karena menopang aktivitas kawasan produksi garam yang menjadi salah satu sektor unggulan daerah.





