Polda DIY Sudah Periksa 5 Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Polda DIY telah memeriksa lima saksi dalam penyelidikan kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan yang dilaporkan keluarga seorang anak berusia tiga tahun yang meninggal dunia. Anak tersebut meninggal setelah menjalani prosedur pemeriksaan CT scan di rumah sakit tersebut.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP STPL/B/319/V/2026/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA. Polisi menyatakan proses penyelidikan masih berjalan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengatakan sejauh ini penyidik telah meminta klarifikasi dari lima orang yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

“Sejauh ini, Polda DIY sudah meminta klarifikasi terhadap 5 orang, yaitu orang tua korban, perangkat desa, pihak posyandu, dan tenaga medis puskesmas,” kata Verena dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6).

“Proses ini masih terus berjalan, dan hingga minggu depan Polda DIY dijadwalkan akan melakukan klarifikasi beberapa saksi lainnya,” tambahnya.

Di tengah proses penyelidikan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan belum mengambil langkah penonaktifan terhadap dokter maupun Direktur Utama RSUD Prambanan yang dilaporkan dalam kasus tersebut.

Dokter yang bersangkutan diketahui masih berstatus aktif sebagai tenaga medis dan tetap menjalankan tugas manajerial di rumah sakit.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman sekaligus Juru Bicara kasus RSUD Prambanan, Hendra Adi, mengatakan belum ada dasar yang cukup untuk mengambil keputusan terkait status kepegawaian dokter tersebut.

“Masih bekerja. Iya, masih bekerja. Di rumah sakit itu masih tetap seperti biasa melakukan pelayanan dan manajemen,” kata Hendra ditemui awak media di Sleman, Jumat (5/6).

Menurut Hendra, Pemkab Sleman masih menunggu hasil audit dan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, termasuk untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran prosedur pelayanan medis.

“Kalau misalnya nanti ditemukan ada pelanggaran SOP dalam pelayanan itu kan perlu pemeriksaan juga dari aspek kepegawaian," ujarnya.

"Nah, ini kan menunggu proses itu. Kita kan belum bisa memutuskan apakah ini melanggar dan sebagainya kan nanti setelah ada proses penjelasan medis, auditnya seperti apa. Nah, ini kan belum bisa diambil secara itu,” pungkas Hendra.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi: Rekam Jika Ada Petugas Tak Kooperatif Saat Penilangan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Jumat, Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya ada di 14 wilayah
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
IHSG Sesi I Ditutup Ambles 2,53 Persen, Dolar AS Sentuh ke Rp 18.038
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Tulungagung Deklasikan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Bebas Titipan
• 3 jam laluberitajatim.com
thumb
Berantas Pungli Perizinan, Ketua KPK Usulkan PTSP Tingkat Pusat
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.