Tulungagung (beritajatim.com) – Pemkab Tulungagung mendeklarasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, bersih dari praktek KKN. Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menegaskan tidak ada titipan calon murid dari pejabat dalam pelaksanaan SPMB.
Pelaksanaan SPMB terbagi pada Gelombang I untuk jenjang TK, SD dan SMP dilaksanakan tanggal 22 sampai 30 Juni 2026. Sedangkan Gelombang II akan dilaksanakan tanggal 1 sampai 4 Juli 2026 bagi sekolah yang kuota pendaftaran SPMB belum tercukupi.
“Deklarasi SPMB di Tulungagung menekankan untuk mengakomodir seluruh anak agar dapat mengakses pendidikan seluas-luasanya,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Baharudin menegaskan bahwa dalam pelaksanaan SPMB tidak ada praktik titipan dari pejabat. Semua anak akan diterima tanpa pengecualian dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Sehingga calon peserta didik dapat mengakses pendidikan secara adil. “Kami tidak menerima titipan ya. Jadi semua kami terima anak-anak di sekolah milik negara,” terangnya.
Sekolah dilarang melakukan pengutan kepada wali murid untuk kepentingan uang gedung. Namun apabila ada kesepakatan antara wali murid dan sekolah tanpa paksaan itu diperbolehkan.
“Sekolah tidak boleh mewajibkan wali murid untuk membayar uang gedung. Tapi kalau memberi sumbangan secara sukarela tanpa paksaan diperbolehkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Kelembagaan Bidang SD Disdik Tulungagung, Rifka Zuyun Umadah menambahkan, dalam penyelenggaraan SPMB tahun ajaran 2026/2027 terdapat beberapa penyesuaian kebijakan. Penggunaan surat keterangan domisili tidak diperbolehkan.
“Sesuai dengan aturan, dokumen kependudukan yang digunakan adalah KK dan KTP. Dokumen KK yang digunakan minimal telah diterbitkan 1 tahun sebelumnya,” paparnya.
Sistem pendaftaran berbeda pada setiap jenjang. Untuk TK dan SD pendaftaran dilakukan secara offline. Namun jika ada satuan pendidikan yang menggunakan pendaftaran online secara mandiri diperbolehkan.
“Pendaftaran jenjang TK dan SD tersedia beberapa jalur dan kuota. Seperti jalur domisili 70 persen, afirmasi 25 persen dan mutasi 5 persen,” ungkapnya.
Sedangkan pendaftaran jenjang SMP dilakukan secara online dan dapat dipantau secara real time. Adapun kuota masing-masing jalur terdiri dari domisili 40 persen, prestasi 35 persen, mutasi 5 persen dan sisanya jalur afirmasi.
“Khusus jalur prestasi didasarkan pada kombinasi nilai rapot dan tes kemampuan akademik (TKA). Dengan komposisi 60 persen nilai rapot dan 40 persen TKA. Sertifikat lomba akademik dan non-akademik juga menjadi penilaian,” pungkasnya. [nm/kun]




