jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai sebagai bagian dari agenda negara untuk memperkuat sistem perlindungan HAM nasional. Oleh karena itu, penyusunan regulasi baru tersebut tidak boleh dibaca sebagai upaya untuk melemahkan lembaga tertentu dan menguatkan lembaga lainnya.
Aktivis 98 Jan Prince Permata menjelaskan bahwa fungsi pengawasan HAM memang harus dijalankan oleh lembaga yang berada di luar struktur pemerintah demi menjaga objektivitas dan independensi. Penguatan seluruh Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) menjadi sangat krusial untuk memastikan fungsi pengawasan, pemantauan, kajian, rekomendasi, dan perlindungan tetap berjalan mandiri.
BACA JUGA: Indonesia Open 2026: Putri KW Hampir Membalikkan Keadaan, tapi Chen Yu Fei Berbuat Lain
"Fungsi pengawasan HAM harus tetap berada pada lembaga independen, karena di situlah akuntabilitas negara dalam menjalankan kewajiban HAM dapat diuji," kata Jan Prince di Jakarta.
Menurut Sekretaris Anggota Wantimpres periode 2019–2024 tersebut, pemerintah tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM (P5HAM). Namun, tanggung jawab besar itu membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat agar pelaksanaannya tidak berhenti pada aspek administratif semata.
BACA JUGA: RUU HAM Dinilai Perkuat Independensi Komnas HAM Lewat Tenaga Ahli Non ASN
"Pemerintah menjalankan kewajiban P5HAM, sementara LNHAM memastikan kewajiban itu berjalan optimal, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ujar Jan Prince.
Lebih lanjut, perubahan undang-undang ini dipandang sebagai momentum tepat untuk memperjelas pembagian peran. Pemerintah memegang mandat eksekutorial dalam pemenuhan hak-hak tersebut, sedangkan lembaga independen berfokus pada fungsi pengawasan dan perlindungan agar hak warga negara benar-benar terlindungi.
BACA JUGA: Lompatan Normatif: Memaknai RUU HAM sebagai Pembaruan Substansial
Jan Prince menekankan bahwa substansi yang perlu dikawal adalah penguatan kelembagaan, profesionalitas, serta independensi LNHAM sebagai bagian dari mandat politik negara dalam membangun sistem yang kokoh.
"Kalau pengawasan diperkuat maka kerja pemerintah dalam P5HAM juga akan semakin akuntabel. Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat terlindungi dan hak asasi warga negara terpenuhi," ucapnya.
Demi mencapai tujuan tersebut, pembahasan perubahan regulasi ini didorong agar dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Masyarakat sipil, akademisi, hingga organisasi pemerhati HAM harus dilibatkan secara aktif untuk memastikan arah perubahan undang-undang tetap berada dalam koridor penguatan, bukan pelemahan kelembagaan.
"RUU HAM harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan warga negara. Karena itu, LNHAM harus diperkuat sebagai lembaga independen, profesional, dan akuntabel," kata Jan Prince. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usman Hamid Sebut Tuntutan Oditur Militer Jauh dari Rasa Keadilan Bagi Andrie Yunus
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




