Anggota Komisi III Usul DPR Dilibatkan dalam Pemilihan Anggota Kompolnas

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengusulkan agar DPR dilibatkan dalam proses pemilihan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurutnya, keterlibatan DPR penting untuk memperkuat mekanisme checks and balances terhadap lembaga pengawas eksternal kepolisian tersebut.

Rudianto mempertanyakan posisi Kompolnas yang saat ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden tanpa keterlibatan DPR dalam proses pemilihan maupun pengawasannya.

Menurutnya, Kompolnas memiliki peran strategis sebagai lembaga pengawas eksternal Polri. Karena itu, desain kelembagaannya perlu dirancang sedemikian rupa agar tidak hanya berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif.

“Nah, bagaimana kalau Kompolnas yang hari-hari ini kesannya terlalu jauh mengintervensi kemerdekaan independensi penyidik, sebagaimana diatur dalam KUHAP misalkan," kata Rudianto saat rapat dengar pendapat dengan akademisi membahas masukan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6).

"Karena itu saya mau mohon tanggapannya dalam perspektif ketatanegaraan. Ini kan lembaga eksternal pengawas, bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” tambah dia.

Ia kemudian menjelaskan pandangannya mengenai posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Saya mau mengatakan bahwa Polisi ini kan alat negara. Desain ketatanegaraan konstitusinya kan alat negara. Karena dia alat negara, maka dia bertanggung jawab kepada dua cabang kekuasaan. Yang mana dua cabang kekuasaan ini adalah simbol daulat rakyat, Presiden dan DPR. Ya, karena keduanya orang-orang yang duduk di Presiden, duduk di DPR, dia mendapat mandat dari daulat rakyat tadi,” ujarnya.

Rudianto mencontohkan mekanisme pengangkatan Panglima TNI dan Kapolri yang harus mendapatkan persetujuan DPR meskipun diajukan oleh Presiden. Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan bentuk kontrol dan keseimbangan antarlembaga negara.

“Ah, itulah mengapa kemudian mau Panglima, mau Kapolri, ketika mau ditunjuk Presiden, dia harus mendapatkan validasi DPR lewat persetujuan DPR,” kata Rudianto.

“Nah, Kompolnas hari ini, ah ini mohon pencerahan, Kompolnas hari ini kan hanya kepada Presiden, hanya eksekutif, tidak DPR. Nah, harusnya karena dia pengawas eksternal, maka dia harus jadi jembatan antara DPR dan Presiden,” lanjut dia.

Berdasarkan pertimbangan itu, Rudianto mengusulkan agar proses pemilihan anggota Kompolnas tidak sepenuhnya berada di tangan eksekutif. Ia membuka kemungkinan keterlibatan DPR.

“Artinya komposisinya, pemilihan Kompolnas ini harusnya juga melibatkan apakah bentuk fit and proper test atau misalkan pemilihannya lewat DPR juga misalkan. Tidak serta merta hanya satu cabang kekuasaan supaya Kompolnasnya juga bisa kita kontrol, diawasi,” ujarnya.

Menurut Rudianto, keterlibatan DPR juga penting untuk memastikan Kompolnas tidak menjadi lembaga yang terlalu kuat tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

“Jangan kemudian pengawasan ini terlalu powerful Kompolnas ini. Akhirnya kemudian tugasnya menjadi berat dan kesannya tidak bisa diawasi. Ah mohon penjelasan Pak Prof Rudy, apakah Kompolnas ini DPR harus dilibatkan? Setuju nggak? Atau DPR tidak perlu terlibat nggak dalam misalkan pengangkatan?” kata Rudianto.

Lebih lanjut, politikus Partai NasDem itu menyoroti komposisi Kompolnas saat ini yang menurutnya seluruhnya berasal dari unsur pemerintah. Sementara itu, lembaga yang diawasi Kompolnas, yakni Polri, juga berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi menimbulkan persepsi pengawasan dilakukan oleh pihak yang masih berada dalam lingkup kekuasaan yang sama.

“Karena kalau hari ini Kompolnas Pak, itu utusan pemerintah semua Pak, sementara yang diawasi Polisi, Polisi juga pemerintah Pak eksekutif Pak. Dia masuk rumpun eksekutif. Akhirnya kesannya jeruk makan jeruk. Ya itu yang terjadi hari ini,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sarwendah Minta Maaf soal Video Viral, Akui Ucapannya Tak Mencerminkan Kerendahan Hati
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Mobil Baru DFSK Kembali Terciduk Saat Tes Jalan, Bentuknya Makin Jelas
• 43 menit laluviva.co.id
thumb
Kemenag Tanjungpinang Ingatkan ASN Tak Live Medsos saat Jam Kerja
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Herawati Buka Peluang Damai dengan Erin, Ajukan Syarat Ini
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Mulai Berlaku 7 Juni 2026, Pramono Sebut CFD di Jalan Rasuna Said Cuma Sampai Jam 9 Pagi
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.