Tangerang: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyegel gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 2.082.039 buah dari berbagai merek kosmetik disita oleh petugas.
"Total temuan 956 item, jumlahnya adalah 2.082.039 pieces dengan nilai ekonomi risiko kerugian masyarakat diperkirakan dalam bentuk materi yakni Rp27,6 miliar," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut Taruna, berbagai kosmetik impor ilegal tersebut didominasi oleh produk kategori dekoratif atau rias wajah. Sebagian besar merupakan kosmetik impor asal Tiongkok.
"Mayoritas dari Tiongkok. Mayoritas. Ada juga produksi dari negara lain, tetapi mayoritasnya hampir 90 persen dari Tiongkok. Gudang ini sudah beroperasi kurang lebih satu tahun," kata Taruna.
Taruna menuturkan pengungkapan gudang penyimpanan kosmetik ilegal tersebut bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang membeli produk melalui daring atau online. Dari proses tersebut, pihaknya melakukan kegiatan intelijen dengan menyelidiki aduan yang masuk.
Baca Juga :
Polisi Tangkap Pengedar Obat Ilegal di Jakpus, Ratusan Pil Terlarang Disita
"Sehingga kami dapat tempat ini, dan sangat jelas terlihat gudang penyimpanan kosmetik impor yang ilegal. Produk ini tidak memiliki izin, bahkan kandungan dan isinya tidak diketahui. Berdasarkan hal itu, dampaknya bisa mengganggu kesehatan bahkan keselamatan masyarakat," jelas Taruna.
Taruna menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, produk tersebut diimpor ke wilayah Indonesia melalui jalur laut. Para pelaku diduga melakukan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kosmetik tersebut dipasarkan dan diedarkan secara luas melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
"Kemudian kosmetik ini tidak memiliki Tanda Izin Edar (TIE) kosmetik impor. Barang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan, sehingga keamanan maupun mutunya tidak dapat dijamin. Kami menyegelnya," kata Taruna.
Ilustrasi Pexels
Taruna menambahkan dari hasil penyitaan dan penyegelan terhadap gudang kosmetik impor ilegal tersebut, sebanyak dua orang diamankan. Pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan terkait proses distribusi hingga pendatangan barang tersebut.
"Ada sekitar dua orang. Perannya mengelabui sistem daring tadi. Peran kedua sebagai pengimpor. Kami masih kembangkan lagi," kata Taruna.
Atas temuan tersebut, para pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Terhadap pelanggaran tersebut nantinya dapat dikenakan hukuman atau sanksi administrasi.
"Tahapan kedua tentu bisa lanjut dengan pro justitia. Kami akan menentukan nanti siapa tersangkanya, dan tentu kami bisa melakukan penuntutan dengan hukuman tertinggi yaitu 12 tahun penjara atau denda per item sebesar Rp5 miliar. Kalau Rp5 miliar dikalikan 900 jenis, bisa dibayangkan berapa besar hukuman atau denda yang bisa kami berlakukan," ungkap Taruna.




