Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan aktivitas valuta asing (valas) di industri perbankan nasional menyusul fluktuasi nilai tukar rupiah.
Merujuk Google Finance yang diakses pada Jumat (5/6/2026) pukul 16.08 WIB, kurs rupiah berada di posisi Rp18.042 per dolar Amerika Serikat.
OJK kini menerapkan pemantauan harian terhadap Posisi Devisa Neto (PDN) untuk mencegah transmisi risiko global merusak stabilitas sektor keuangan domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk mitigasi yang lebih intensif terhadap pergerakan mata uang asing di sistem perbankan.
"Untuk memitigasi risiko-risiko tersebut, kami akan memperkuat pemantauan aktivitas valas di perbankan melalui pemantauan posisi devisa neto harian, kecukupan likuiditas valas tentunya tanpa mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan," ujar Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (5/6/2026).
Selain pemantauan harian, OJK juga langsung mengambil tindakan proaktif dengan membuka dialog khusus (supervisory dialogue) dengan bank-bank yang kedapatan menimbun atau mengumumkan akumulasi valas dalam jumlah tertentu.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan manajemen risiko pasar dan likuiditas berjalan memadai.
Friderica menambahkan, OJK berkoordinasi erat dengan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter guna menjamin pasokan likuiditas valas di pasar tetap aman.
"Mengingat stabilitas rupiah merupakan kepentingan bersama seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan," tuturnya.
Langkah preventif ini diambil meski OJK mencatat eksposur langsung perbankan terhadap risiko valas saat ini masih aman.
Per April, posisi devisa neto industri perbankan tercatat konsisten berada jauh di bawah ambang batas maksimal, yaitu 20% dari total modal bank





