jpnn.com, JAKARTA - Forum Solidaritas Mobilitas Karier dan tiga orang PNS dari berbagai latar belakang profesi melayangkan uji materi Pasal 21 ayat 8 huruf a dan Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, aturan tersebut berbicara mengenai PNS dilarang melakukan mutasi sebelum bekerja selama sepuluh tahun di satu instansi.
BACA JUGA: Senator Filep Desak MenPAN-RB Tutup Peluang Praktik Mutasi ASN Secara Non-Prosedural di Papua
Kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum VST Law Firm Viktor Santoso Tandiasa menilai pasal yang diuji pihaknya bertentangan dengan UUD 1945.
Sebab, kata Viktor, aturan tersebut tidak secara eksplisit mengatur batas waktu PNS dapat dilakukan mobilitas talenta atau mutasi.
BACA JUGA: Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
"Jadi, dalam pelaksanaannya justru melahirkan kebijakan administratif berupa penguncian Nomor Induk Pegawai (NIP) selama sepuluh tahun bagi PNS sebelum diperbolehkan mengajukan mutasi/mobilitas," kata Viktor dalam sidang pendahuluan di MK, Kamis (4/6) kemarin.
Dia meyakini para pemohon memiliki kedudukan hukum kuat menggugat aturan, karena mengingat menjadi pihak terdampak aturan tersebut.
BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
Pemohon I merupakan badan hukum yang konsisten mengadvokasi hak ASN, sedangkan lainnya menghadapi hambatan karier dan kehidupan pribadi akibat sistem administrasi dalam aturan.
Viktor menyebut para pemohon mendalilkan adanya kerugian konstitusional mulai dari terhambatnya pengembangan kompetensi hingga persoalan kemanusiaan ketika menguji aturan di UU ASN.
"Penguncian sistem SIASN selama sepuluh tahun ini dinilai telah mengabaikan hak untuk hidup sejahtera, membentuk keluarga, dan mendapatkan perlakuan adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin oleh konstitusi," ujarnya.
Viktor juga menjelaskan pokok alasan permohonan ini menitikberatkan pada ketidakadilan yang bersifat intolerable, pelanggaran moralitas, serta rasionalitas dari kebijakan Kementerian PAN-RB.
Para Pemohon menegaskan PNS seharusnya dipandang sebagai aset nasional, bukan sekadar aset instansi.
Viktot mengatakan mobilitas talenta harus bersifat dinamis dan fleksibel serta mengedepankan aspek kemanusiaan bagi para PNS.
"Kebijakan pengabdian 10 tahun yang dipaksakan melalui surat pernyataan saat pelamaran dianggap telah melampaui batas kewajaran," katanya.
Viktor menyatakan larangan mutasi menimbulkan ketidakpastian hukum antarinstansi.
Sebab, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan BKN mengatur masa mutasi antara 2 hingga 5 tahun.
"Para pemohon berharap MK dapat memberikan kepastian hukum yang adil terhadap ketentuan norma a quo sehingga para pemohon dapat terlepas dari belenggu yang secara nyata telah melanggar moralitas, rasionalitas serta menimbulkan ketidakadilan," ujar Viktor.
Diketahui, dalam petitumnya, para pemohon meminta majelis hakim di MK untuk menyatakan Ketentuan Pasal 21 ayat 8 huruf a bertentangan secara bersyarat terhadap UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan dengan menjamin hak mobilitas ASN yang dilakukan secara adil dan setara, serta tidak boleh dihambat oleh aturan administratif yang melampaui batas kewajaran masa pengabdian paling singkat 2 (dua) Tahun, paling lama 5 (lima) tahun".
Selanjutnya, terhadap Ketentuan Pasal 46 ayat 2 UU ASN bertentangan secara bersyarat terhadap UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, "Mobilitas talenta dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun sesuai dengan prinsip manajemen PNS, serta wajib mengakomodasi alasan kemanusiaan, penyatuan keluarga, dan kondisi kesehatan tanpa adanya penguncian sistem administrasi kepegawaian yang bersifat permanen". (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




