Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tetap menjalankan tugas dan fungsinya meski pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal sejumlah komoditas strategis nasional, seperti crude palm oil (CPO), ferro alloy, dan batu bara.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya untuk merespons isu yang berkembang terkait masa depan Bea Cukai setelah PT DSI diberi mandat mengelola ekspor komoditas unggulan Indonesia.
“Bea cukai dibubarkan apa enggak? Nggak dibubarkan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (5/6).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menjelaskan, hingga Desember 2026 pelayanan kepabeanan akan tetap berjalan seperti biasa. Bea Cukai masih memegang kewenangan dalam pemeriksaan serta pelayanan keluar masuk barang dari daerah pabean.
Menurut Djaka, keberadaan PT DSI tidak menggantikan fungsi Bea Cukai. Sebaliknya, kedua institusi akan berjalan berdampingan dalam proses pencatatan dan pengawasan aktivitas ekspor komoditas strategis.
“Untuk sampai dengan Desember mungkin dari Bea Cukai masih melakukan pelayanan seperti biasa. Mungkin yang nanti akan difasilitasi adalah dari DSI-nya sendiri nanti bisa mencatatkan atau berdampingan dengan Bea Cukai, karena di situ ada pemilik barang ataupun eksportir,” ungkap Djaka.
Ia menuturkan, pada masa transisi tersebut PT DSI akan mulai menjalankan perannya dalam pengelolaan ekspor, namun tetap berada dalam koordinasi dan pengawasan mekanisme kepabeanan yang berlaku.
Lebih lanjut, Djaka memastikan Bea Cukai tetap menjadi garda terdepan dalam proses pengurusan ekspor meski nantinya PT DSI menjalankan aktivitas ekspor secara mandiri sebagai eksportir tunggal tiga komoditas strategis tersebut.
“Ke depannya mungkin nanti akan mandiri yaitu DSI secara mandiri melakukan ekspor tetapi tetap Bea Cukai berada di posisi yang terdepan dalam pengurusan ekspornya,” kata Djaka.
Dengan demikian, peran PT DSI sebagai eksportir tunggal tidak menghapus kewenangan DJBC. Bea Cukai tetap bertugas menjalankan fungsi pengawasan, pelayanan, dan pemeriksaan kepabeanan terhadap arus barang ekspor maupun impor Indonesia.





