Mahasiswa Demo di DPR: Bakar Ban-Sempat Bentrok dengan Polisi

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) menggelar aksi demonstrasi di depan Gerbang Pancasila Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6) sore.

Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan terkait isu lingkungan hidup, hak asasi manusia (HAM), kebebasan berekspresi, hingga fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan pemerintah.

Aksi sempat diwarnai ketegangan dan bentrokan antara mahasiswa dengan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.

Pantauan kumparan di lokasi sekitar pukul 16.48 WIB, massa aksi yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi itu awalnya menggelar orasi secara bergantian di depan gerbang DPR.

Di tengah aksi, mahasiswa kemudian membakar satu ban yang diletakkan tepat di samping mobil orator.

Tak lama berselang, sejumlah anggota kepolisian mendatangi lokasi pembakaran dengan membawa alat pemadam api ringan (APAR). Polisi kemudian memadamkan api yang membakar ban tersebut.

Tindakan itu memicu reaksi dari massa aksi. Sejumlah mahasiswa mendekati aparat dan terjadi aksi saling dorong.

Situasi kemudian memanas. Dalam kericuhan tersebut, terlihat sejumlah peserta aksi melemparkan gelas plastik berisi air ke arah aparat kepolisian.

Setelah situasi mereda, massa aksi kembali melakukan pembakaran satu ban lainnya. Kali ini ban dibakar di area yang lebih dekat ke badan jalan.

Namun, aparat kepolisian langsung kembali memadamkan api menggunakan APAR.

Pemadaman kedua itu kembali memicu ketegangan antara mahasiswa dan polisi. Bentrokan berupa aksi saling dorong kembali terjadi. Mereka juga saling adu mulut.

Meski demikian, kericuhan tidak berlangsung lama. Setelah beberapa saat, kedua pihak mulai menahan diri dan situasi kembali kondusif.

Massa aksi kemudian melanjutkan demonstrasi dengan menyampaikan tuntutan melalui orasi dari atas mobil komando. Sementara aparat kepolisian tetap bersiaga di sekitar lokasi.

Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut adalah:

1. Menghentikan segala bentuk kebijakan dan proyek yang berpotensi merusak lingkungan hidup serta mengancam keberlanjutan ekosistem.

2. Menjamin perlindungan terhadap hutan, kawasan konservasi, masyarakat adat, petani, nelayan, dan seluruh kelompok masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.

3. Menghentikan kriminalisasi, intimidasi, dan tindakan represif terhadap aktivis lingkungan, mahasiswa, jurnalis, dan pembela HAM.

4. Mengusut tuntas seluruh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu serta mengakhiri budaya impunitas dalam penegakan hukum.

5. Menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara demokratis.

6. Mendorong DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Belanja Subsidi dan Kompensasi Pemerintah Rp203,7 Triliun, BBM dan LPG Terbanyak
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
IHSG Dibuka Merosot 0,53 Persen, Dolar AS Tembus Rp 18.067
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Istana Prihatin, 2 Kasus Pejabat Kabinet Prabowo Terseret Korupsi dalam 2 Hari
• 13 jam laludisway.id
thumb
Gubernur Ahmad Luthfi Prioritaskan APBD Perubahan 2026 untuk Percepatan Perbaikan Jalan di Jawa Tengah
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Prospek Pasar Terjaga, Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah Melonjak 89 Persen
• 16 menit laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.