REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyebut kliennya tidak mendapatkan surat pemanggilan apa pun dari KPK sebelum ditahan pada Kamis (4/6).
Sahala Siahaan, menyebut kliennya baru mengetahui diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dari pemberitaan media massa.
Baca Juga
KPK Geledah Rumah Silmy Karim
Prabowo Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Barawal dari Aliran Rp366,7 Miliar Mencurigakan, Berujung pada Penahanan Wamen Silmy Karim Dkk
“Malah mengetahuinya ini dari berita karena tidak ada pemanggilan apa pun,” ucap Sahala ditemui di depan kediaman Silmy Karim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.
Lantaran mengaku tidak mendapat pemanggilan dari komisi antirasuah, Sahala menyebut kliennya masih menjalankan kegiatan seperti biasa ketika KPK mengumumkan pencarian Silmy Karim pada Rabu (3/6).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“[Ketika itu], beliau tentunya menjalankan kegiatan beliau,” ucapnya.
Sahala pun menyayangkan pembingkaian (framing) terhadap kliennya. “Pak Silmy tidak pernah mendapatkan panggilan atas suatu peristiwa, tetapi framing-nya seolah-olah sulit dicari. Ini kan menjadi ambigu dan membuat orang menjadi bingung,” kata dia.
“Apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilankah? Apakah sudah dipanggil tiga kalikah? Apakah sudah DPO sampai ada imbauan menyerahkan diri? Ini sesuatu hal yang perlu kami cermati karena itu sangat merugikan posisi Pak Silmy Karim,” imbuhnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)