Djaka Budi Utama Direktur Jenderal Bea Cukai buka suara usai namanya terseret dalam kasus perusahaan Blueray Cargo yang menyeret Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Djaka mengatakan dirinya akan mengikuti perkembangan yang saat ini masih bergulir di persidangan.
“Terkait dengan permasalahan (suap) importasi di Bea Cukai kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja,” singkat Djaka dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Sebagai catatan, sebelumnya Djaka disebut dalam dua persidangan kasus suap perusahaan Blueray Cargo. Djaka disebutkan menjadi salah satu pihak yang bertemu dengan pengusaha-pengusaha cargo di Hotel Borobudur, termasuk pimpinan Blueray Cargo John Field yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus suap tersebut.
Sementara itu sejumlah pihak mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Djaka Budhi Utama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dalam kasus dugaan suap perusahaan kargo bernama Blueray Cargo.
Pemberian uang dari Blueray untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan itu menyeret nama Djaka karena disebut dalam dakwaan di persidangan.
Yenti Garnasih Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang berpendapat, nama Dirjen Bea Cukai itu bukan sekadar disebutkan begitu saja dalam persidangan, tetapi sudah masuk di dalam surat dakwaan.
“Bagaimana sebetulnya kerja KPK? Kalau sampai seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, kita perlu bertanya pada KPK, apakah yang bersangkutan sudah pernah dipanggil atau tidak?” ujarnya, Senin (1/6/2026), di Jakarta.
Menurut Yenti, penyebutan nama Djaka Budhi sangat memprihatikan. Kalau saksi di persidangan tiba-tiba menyebutkan nama secara spontan, hakim juga bisa memerintahkan pemanggilan karena fakta di persidangan itu sangat penting.
“Apalagi dalam kasus ini, namanya sudah ada dalam surat dakwaan. Jadi, nama itu muncul bukan tiba-tiba, melainkan berdasarkan dokumen dakwaan. Tapiz mengapa Djaka didiamkan begitu saja? Kenapa begitu? Pernah tidak dipanggil sebagai saksi? Harusnya setidaknya dipanggil sebagai saksi, karena di surat dakwaan namanya sudah tertulis jelas. Itu kan aneh. Kalau sudah di tahap persidangan begini, kita boleh menanyakan transparansinya; selama ini bagaimana proses outflow-nya?” tanya Yenti.
Menurutnya, sudah sangat mendesak KPK memeriksa Djaka. Bahkan, seharusnya diperiksa sejak awal karena namanya sudah ada di dalam surat dakwaan.
Dia mempertanyakan Jaksa KPK yang mendakwa tanpa melakukan konfirmasi kepada orang yang namanya disebutkan, minimal sebagai saksi.
Selain itu, lanjut Yenti, Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan semestinya bisa menjalankan fungsi pengawasan karena memiliki bagian hukumnya sendiri. Terlebih, lanjut dia, Bea Cukai memiliki penyidiknya sendiri.
“Mungkin Menterinya (Purbaya) tidak paham tentang hukum karena latar belakangnya adalah orang keuangan dan teknik finansial, tapi tentu secara awam saja beliau harus tahu, ini Dirjennya sudah dinyatakan dalam surat dakwaan, dan kemudian kalau tidak salah, sudah menerima aliran dana berapa kali begitu,” jelasnya.(lea/ris/iss)




