KPK resmi membuka penyidikan kasus baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui pesan singkat di dua perusahaan BUMN. Penanganan perkara tersebut ditaksir telah merugikan keuangan negara nyaris triliunan.
"Benar, KPK memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/6).
Budi menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang tersebut disinyalir telah menimbulkan kerugian hingga Rp 2 triliun.
"Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir dua triliun rupiah," ungkapnya.
Budi memastikan bahwa pengusutan perkara ini sama sekali tidak berkaitan dengan perkara yang pernah ditangani KPK sebelumnya.
Meski penyidikan telah resmi berjalan, KPK belum menetapkan tersangka. Dalam penyidikan ini, KPK memakai surat perintah penyidikan (sprindik) yang bersifat umum.
"Sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. (Sprindiknya) hari ini," ucap Budi.





