Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka periode lelang barang rampasan dari para pelaku korupsi yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah untuk edisi Juni 2026.
Pada periode kali ini, beragam aset mulai dari barang bergerak seperti kendaraan bermotor dan ponsel, hingga barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan kembali disajikan kepada masyarakat luas.
Advertisement
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa seluruh komoditas yang dilelang oleh lembaga antirasuah tersebut pada dasarnya bersumber dari dua mekanisme legal yang berbeda.
"Pertama, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang putusannya menyatakan dirampas untuk negara. Sebagian besar seperti itu,” ujar Mungki saat menggelar jumpa pers di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026).
Mekanisme yang kedua, lanjut Mungki, adalah barang rampasan yang berasal dari instrumen sita eksekusi. Jenis ini merupakan penyitaan khusus yang dilakukan oleh Jaksa Eksekusi setelah perkara dinyatakan inkrah di pengadilan.
Mungki menuturkan, untuk mekanisme kedua ini barang-barangnya memang tidak masuk di dalam berkas perkara utama atau tidak dihadirkan langsung selama proses persidangan terdakwa berlangsung. Kendati demikian, aset-aset tersebut diburu secara intensif oleh Jaksa Eksekusi dengan tujuan utama untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara dari sang koruptor.




