Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka periode lelang besar-besaran untuk barang rampasan dari para pelaku korupsi yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Dari sekian banyak aset yang ditawarkan pada periode Juni 2026 ini, keberadaan sebuah ponsel pintar merek iPhone dengan harga batas bawah yang sangat miring menjadi yang paling menarik perhatian.
Advertisement
Berdasarkan katalog resmi yang dipublikasikan secara terbuka oleh KPK, lembaga antirasuah tersebut melelang satu unit iPhone seri 11 Pro berkapasitas 64 GB dengan nilai limit hanya sebesar Rp231 ribu.
Nilai limit sendiri merupakan angka batas bawah yang ditetapkan sebagai acuan awal bagi para peserta untuk melakukan penawaran (bidding).
Taraf harga yang sangat murah untuk ukuran ponsel premium tersebut bukan tanpa alasan. Pihak KPK mengonfirmasi bahwa unit iPhone sitaan koruptor itu dilelang dalam kondisi sistem keamanan iCloud yang masih terkunci. Bagi masyarakat yang tertarik untuk memperebutkan ponsel ini, regulasi mewajibkan peserta menyetorkan uang jaminan sebagai syarat sah kepesertaan senilai Rp100 ribu ke kas negara.




