JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah aset rampasan dari terpidana Ahmad Taufik, mantan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, terkait kasus korupsi pengadaan 1,1 juta set alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Berdasarkan katalog lelang yang diterima Kompas.com, aset yang dilelang berupa tanah, rumah, apartemen, hingga kendaraan dengan total nilai limit mencapai puluhan miliar rupiah.
Aset dengan nilai limit terbesar adalah sebidang tanah seluas 525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Properti yang tercatat atas nama Siti Fatimah Az Zahra tersebut memiliki nilai limit Rp 7,47 miliar dengan uang jaminan Rp 3,5 miliar.
Baca juga: KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, hingga Sepeda dari Rumah Silmy Karim
KPK juga melelang tanah dan bangunan seluas 419 meter persegi di Jalan Pinang Ranti Nomor 2, Jakarta Timur, atas nama Haura Sakhi Amira.
Aset tersebut ditawarkan dengan nilai limit Rp 5,48 miliar dan uang jaminan Rp 2,5 miliar.
Selain itu, terdapat satu unit apartemen di Kemang Village Tower Tiffany lantai 19, Jakarta Selatan, atas nama Siti Fatimah Az Zahra.
Apartemen yang terdiri dari dua unit tersebut memiliki nilai limit Rp 4,24 miliar dengan jaminan Rp 2 miliar.
KPK juga menawarkan satu unit apartemen di Pondok Indah Residences Tower Amala, Jakarta Selatan, dengan luas 149 meter persegi.
Baca juga: Mobil Towing Didatangkan ke Rumah Silmy Karim yang Digeledah KPK
Apartemen atas nama Siti Fatimah Az Zahra itu memiliki nilai limit Rp 6,44 miliar dan uang jaminan Rp 3 miliar.
Sementara itu, rumah dan tanah seluas 216 meter persegi di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, atas nama Ahmad Taufik, dilelang dengan nilai limit Rp 2,79 miliar.
Untuk mengikuti lelang, peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp 1,2 miliar.
KPK juga melelang sebidang tanah seluas sekitar 71 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Aset atas nama Ahmad Taufik tersebut memiliki nilai limit Rp 1,2 miliar dengan uang jaminan Rp 500 juta.
Selain properti, KPK melelang sejumlah kendaraan yang sebelumnya digunakan PT Permana Putra Mandiri.