Pemprov DKI Beri Diskon PBB 7,5 Persen hingga 31 Juli 2026

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi warga memperlihatkan Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Potongan sebesar 7,5 persen akan diberikan untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.

Mengutip laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada Jumat (5/6/2026), potongan 7,5 persen diberikan secara otomatis saat wajib pajak melakukan pembayaran pada periode yang telah ditentukan. Namun, besaran diskon tersebut tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) maupun pada sejumlah kanal pembayaran daring. 

Karena itu, masyarakat diimbau tidak khawatir apabila tidak menemukan keterangan diskon saat melakukan pembayaran.

Baca Juga: Cara Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta 2026, Bebas Denda PKB dan BBNKB

"Angka di tagihan pembayaran akan lebih kecil dibanding angka di SPPT, itu artinya potongan diskon sudah berlaku otomatis," tulis Bapenda.

Selain diskon pembayaran PBB-P2 tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Bapenda juga mengingatkan masyarakat bahwa nilai yang tercantum dalam SPPT dapat berbeda dengan nominal tagihan yang muncul saat proses pembayaran. Pembebasan sanksi administrasi ini juga berlaku untuk pembayaran PBB-P2 yang dilakukan secara angsuran.

Adapun periode pembebasan sanksi administrasi berlangsung mulai 1 April hingga 31 Desember 2026. Kedua insentif ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan biaya yang lebih ringan. 

Wajib pajak yang membayar lebih awal dapat memperoleh manfaat potongan pajak sekaligus menghindari penumpukan kewajiban di kemudian hari. Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari peningkatan infrastruktur, fasilitas umum, layanan pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan pembangunan kota lainnya.

Baca Juga: 2 Jenis Pajak Kendaraan di Jakarta Bebas Denda hingga 31 Agustus 2026, Simak Ketentuannya!

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Laman Bapenda DKI Jakarta

Tag
  • Pemprov DKI Beri Diskon PBB 7
  • Pbb
  • Pajak bumi dan bangunan
  • Diskon pbb 7
  • 5 persen
  • dki jakarta
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Asik! DFSK Siapkan SUV Baru untuk pasar Indonesia
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Foto: Brimbob Jaga Ketat Penggeledahan KPK di Rumah Silmy Karim
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya Ungkap Pelajaran "Fishing Expedition" Saat Tanggapi Keluhan Konsumen Warteg
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Selain Malaikat dan Konser di Kasus Wamen Silmy, Intip Kode-Kode Pelaku Korupsi
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Penampakan Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim yang Digeledah KPK
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.