Mama Sinta Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Tokoh adat suku Marind-Anim, Yasinta Moiwend (YM) atau yang kerap dipanggil Mama Sinta, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan itu diajukan pada Jumat (5/6/2026) di Kantor LPSK, Jakarta Timur.

Permohonan perlindungan berkaitan dengan pelaporan hukum di Polda Metro Jaya yang telah dilayangkan Mama Sinta buntut beredarnya film dokumenter Pesta Babi. Langkah hukum tersebut dinilai berdampak terhadap keselamatan Mama Sinta.

"Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," ujar Sri Suparyati dalam keterangannya, Jumat.

Baca Juga :
Mama Sinta Bantah Isu Intimidasi dan Fasilitas Jet Pribadi dalam Perjalanan ke Jakarta

Sri menjelaskan LPSK selanjutnya akan melakukan asesmen atas permohonan perlindungan yang diajukan Mama Yasinta. Adapun salah satu yang ditelaah adalah kebutuhan perlindungan yang mungkin timbul akibat keterlibatan Mama Sinta dalam proses hukum yang bergulir di Polda Metro Jaya.

"Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan perlindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK," kata Sri Suparyati.

Sri menambahkan, penelaahan yang dilakukan LPSK bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon. Hasil asesmen dan penelaahan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :
Mama Sinta Laporkan Dandhy Laksono ke Polda Metro soal Film Pesta Babi

Berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan terhadap saksi dan korban diberikan berdasarkan penelaahan atas sifat pentingnya keterangan, analisis tingkat ancaman atau situasi khusus yang dialami, hasil analisis tim medis dan psikologis, serta rekam jejak tindak pidana.

(Rahman Asmardika)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dibuka! 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya Gaji UMP Jakarta
• 11 jam laludetik.com
thumb
Dealer Mobil Jepang Menyusut, Auto2000 Siapkan Strategi Jaga Pertumbuhan
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Kata-Kata Calon Pemain Timnas Indonesia Luke Vickery usai mendapat Perpanjangan Kontrak dari Macarthur Bulls FC
• 6 jam lalubola.com
thumb
Mantan Artis Fabiola Elizabeth Digaji Rp30 Juta per Bulan, Tugasnya Layani VC Korban Bule Jerman
• 14 jam laluharianfajar
thumb
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi, Ada Ponsel hingga Tanah
• 7 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.