JAKARTA - Tokoh adat suku Marind-Anim, Yasinta Moiwend (YM) atau yang kerap dipanggil Mama Sinta, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan itu diajukan pada Jumat (5/6/2026) di Kantor LPSK, Jakarta Timur.
Permohonan perlindungan berkaitan dengan pelaporan hukum di Polda Metro Jaya yang telah dilayangkan Mama Sinta buntut beredarnya film dokumenter Pesta Babi. Langkah hukum tersebut dinilai berdampak terhadap keselamatan Mama Sinta.
"Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," ujar Sri Suparyati dalam keterangannya, Jumat.
Sri menjelaskan LPSK selanjutnya akan melakukan asesmen atas permohonan perlindungan yang diajukan Mama Yasinta. Adapun salah satu yang ditelaah adalah kebutuhan perlindungan yang mungkin timbul akibat keterlibatan Mama Sinta dalam proses hukum yang bergulir di Polda Metro Jaya.
"Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan perlindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK," kata Sri Suparyati.
Sri menambahkan, penelaahan yang dilakukan LPSK bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon. Hasil asesmen dan penelaahan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan terhadap saksi dan korban diberikan berdasarkan penelaahan atas sifat pentingnya keterangan, analisis tingkat ancaman atau situasi khusus yang dialami, hasil analisis tim medis dan psikologis, serta rekam jejak tindak pidana.
(Rahman Asmardika)




