JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan Kantor Samsat Bersama Kota Jakarta Utara dan Jakarta Pusat di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara belum dipadati warga yang mengurus pemutihan pajak kendaraan, Jumat (5/6/2016).
Warga rata-rata hendak melakukan pembayaran pajak tahunan, memperpanjang STNK dan mengganti pelat nomor.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Risano Awaludin Wiryawan, mengatakan animo warga dalam memanfaatkan program pemutihan pajak masih landai.
"Sementara masih landai. Faktornya mungkin masyarakat belum paham secara meluas," ujar Risano saat dijumpai Kompas.com di Kantor Samsat Bersama Jakarta Utara dan Jakarta Pusat, Jumat sore.
Baca juga: Suasana Samsat Jakarta Utara Lengang meski Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
Ia memprediksi, antusiasme warga untuk memanfaatkan pemutihan akan meningkat signifikan pada pekan-pekan terakhir sebelum program ditutup pada 31 Agustus 2026.
"Kan mulai awal Juni sampai tanggal 31 Agustus. Biasanya mendekati bulan-bulan terakhir itu sudah mulai membeludak," ungkap Risano.
Risano juga mengungkap penyebab lain yang membuat minat masyarakat memanfaatkan pemutihan denda masih sepi.
Diduga, warga masih memprioritaskan keuangan untuk membayar keperluan lain.
Meski demikian, Risano tetap mengajak masyarakat yang memiliki denda pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan program pemutihan agar nantinya tidak perlu mengantre panjang ketika akhir bulan.
"Jangan tunggu di akhir-akhir karena akan terjadi lonjakan pembayaran dan antrean di loket akan panjang," tuturnya.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta: Berkah Bagi yang Menunggak, Biasa Saja Buat yang Taat
Di sisi lain, Risano mengakui mungkin masih ada masyarakat yang belum teredukasi secara lengkap soal pemutihan pajak kendaraan.
Karenanya, Samsat Jakarta Utara akan terus menyosialisasikan lewat media massa maupun pengumuman videotron.
Risano juga menekankan, yang perlu dipahami dari program pemutihan wajib pajak kendaraan bermotor hanya menyasar penghapusan denda pajak.
Pajak pokok dari kendaraan harus tetap dibayar oleh warga sebagai wajib pajak.