Menkum Ungkap Syarat WNI yang Ingin Lepas Kewarganegaraannya

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan kebijakan pelepasan Kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) dilakukan secara ketat, demi menghindari potensi penyalahgunaan serta memastikan tidak ada kewajiban negara yang ditinggalkan.

Sebab, kata dia, saat pertama kali menduduki jabatan sebagai menteri, ia berpengalaman secara langsung dengan orang yang melepaskan status WNI, namun ternyata orang tersebut memiliki masalah.

Baca Juga :
Menkum Ungkap Pesan Prabowo untuk ASN agar Tak 'Bermain-main' Dengan Pelayanan Publik
Dadan dan 2 Eks Waka BGN Ditahan Kejagung, Begini Respons Menkum Supratman

"Ada yang rupanya memiliki kasus pidana, pajak sebagai kewarganegaraan ada yang tertunda, ada yang terlibat kasus berupa terorisme, dan lain sebagainya," tutur Supratman dalam acara dialog bertajuk Pasti Ada Solusi, di Jakarta, Jumat.

Maka dari itu, dia pun mengambil satu kebijakan baru yakni, walaupun menteri hukum memiliki kewenangan untuk melepaskan status WNI seseorang, tetapi Kementerian Hukum perlu memastikan terlebih dahulu bahwa semua WNI yang ingin melepaskan kewarganegaraannya sudah tuntas atau clean and clear terhadap semua kewajibannya kepada pemerintah Indonesia.

Karena kalau tidak, kata dia, jika ternyata seseorang telah melepaskan kewarganegaraan Indonesia sementara masih memiliki kewajiban di dalam negeri, maka pemerintah Indonesia akan sulit mengatasinya jika melihat secara yurisdiksi.

Dengan demikian, ia meminta Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) agar bisa segera melakukan klarifikasi kepada beberapa kementerian/lembaga apabila terdapat permohonan pelepasan status WNI.

Berbagai lembaga dimaksud yakni Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),

"Jangan diperlama, karena sesungguhnya itu harusnya bisa cepat dilakukan," katanya.

Adapun kebijakan pelepasan status WNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Proses yang sering disebut sebagai renunsiasi itu diajukan atas kemauan sendiri secara tertulis kepada presiden melalui Kemenkum, dengan proses yang memakan waktu efektif sekitar 1 bulan. (Ant)

Baca Juga :
KSP: 50 Ribu WNI Akan Dideportasi dari Malaysia
Kemlu Pulangkan 6 WNI Peserta Global Sumud Land Convoy yang Terhenti di Libya
MGBKI Respons Skandal Dugaan Riset Palsu Libatkan WNI Demi Travel Grant: Pelanggaran Serius

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Berapa Skor Timnas Indonesia Vs Oman di FIFA Matchday? Garuda Pesta Gol
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
CFD Naik Kelas jadi Wisata Baru Favorit WN Singapura dan Malaysia
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Kemendikdasmen Perluas Layanan Pendidikan untuk Dukung Perpres ATS dan Jangkau 3,78 Juta Anak Tidak Sekolah
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Korupsi Sertifikat K3: 8 Eks Pegawai Kemenaker Divonis 4-6,5 Tahun Penjara
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Polres Ogan Ilir Gelar Operasi Patuh Musi 2026, Gandeng Ojol dan Becak Motor
• 12 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.