jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah berupa perhiasan hingga uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing (valas) dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka Silmy Karim.
Silmy Karim, yang merupakan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam pusaran kasus dugaan pemerasan sistemis pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi.
BACA JUGA: Silmy Karim Ditahan, Pengacara: Tidak Ada Surat Pemanggilan dari KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan diterima di Jakarta, Jumat menjelaskan valas yang disita itu, di antaranya berbentuk dolar Amerika Serikat (AS), euro, dan yen Jepang.
"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing," kata Budi.
BACA JUGA: Moge hingga Mobil Mewah Diangkut KPK dari Rumah Silmy Karim
Dalam penggeledahan itu, rinci dia, penyidik turut menyita dua unit mobil sport, 10 unit kendaraan roda dua, termasuk vespa dan motor gede (moge), serta tujuh unit sepeda.
Berdasarkan pantauan ANTARA di kediaman Silmy di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta, Selatan, penyidik tampak mengangkut dua moge Harley Davidson, satu Ducati, serta dua unit mobil Porsche.
BACA JUGA: Suasana Rumah Silmy Karim yang Digeledah KPK, Ada Personel Bersenjata
Barang-barang itu diangkut setelah penyidik melakukan penggeledahan selama lima jam. Adapun penggeledahan dilakukan sejak pukul 13.46 WIB.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Silmy mengaku menghormati proses yang berjalan, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sebelumnya, Silmy bersama tujuh pejabat di lingkungan Imigrasi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian warga negara asing.
KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Kasus tersebut terjadi selama periode tahun 2022 hingga 2026.
Menurut komisi antirasuah, kasus dugaan pemerasan ini bermula dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Tenaga Kerja yang sudah ditangani oleh KPK sejak 2025.
"Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




