jpnn.com, BATANG - PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), anggota Holding BUMN Danareksa, dan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani Perjanjian Kerja Sama penataan pesisir dan pemanfaatan ruang perairan Kawasan Batang pada Jumat (5/6).
Kerja sama ini diharapkan bisa memadukan pertumbuhan industri dengan kelestarian laut melalui penataan ruang laut yang tertib, restorasi ekosistem pesisir, serta pemberdayaan masyarakat di KEK Industropolis Batang.
BACA JUGA: Sediakan Kredit Rp4,5 Trilliun, BTN Siap Jadi Bank Utama Holding Danareksa
Direktur Utama Holding BUMN Danareksa Ngurah Wirawan menyampaikan kerja sama ini menerjemahkan kesepakatan kebijakan menjadi langkah nyata di lapangan.
"Kawasan industri yang baik justru harus ikut menjaga garis pantainya, ekosistem lautnya, dan masyarakat pesisir di sekitarnya. Peran kami sebagai Holding adalah menjadi orkestrator yang mempertemukan keahlian dan sumber daya, agar setiap pihak dapat memainkan perannya," ujar Ngurah.
BACA JUGA: PINDEX 2026 Dibuka Untuk Umum, Buruan Datang, Gratis!
Perjanjian ini mencakup empat ruang lingkup, yaitu penyelenggaraan penataan ruang laut, rehabilitasi dan restorasi ekosistem pesisir, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta diseminasi kebijakan.
Salah satu fokusnya adalah pengelolaan karbon biru melalui konservasi ekosistem pesisir seperti mangrove, yang berfungsi sebagai penyimpan karbon sekaligus pelindung daratan.
BACA JUGA: Berpartisipasi Aktif di IGS 2026, Jamkrindo Dukung Penguatan & Pemurnian Industri Penjaminan oleh OJK
Kerja sama ini merupakan bagian dari transformasi Holding BUMN Danareksa menjadi pengelola kawasan industri nasional yang terintegrasi melalui inisiatif Kawasan Industri Indonesia.
Saat ini, Holding mengelola tujuh kawasan industri dengan total mencapai 7.800 hektare lahan, menjadi rumah bagi lebih dari 1.600 tenant dari 25 negara, serta telah menyerap 300.000 tenaga kerja.
KITB merupakan Proyek Strategis Nasional yang telah ditetapkan sebagai KEK Industropolis Batang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan yang selaras dengan pelestarian di Batang, agar model ini dapat direplikasi di kawasan-kawasan lain, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian dan masyarakat," seru Ngurah.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada




