Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen

rctiplus.com
14 jam lalu
Cover Berita
Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran SragenNasional | inews | Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:45Dengarkan Berita

SRAGEN, iNews.id – Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menangkap empat orang diduga bandar sabu dalam pnyergapan di Rest Area Tol Masaran, Kabupaten Sragen. 

Dua dari empat tersangka merupakan pasangan suami istri asal Kota Semarang berinisial EH dan DH. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram yang disembunyikan di dalam bagasi mobil. 

Wadirresnarkoba Polda Jateng, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, barang haram senilai ratusan juta rupiah tersebut diduga baru saja dibawa dari wilayah Surabaya, Jawa Timur. “Rencananya diedarkan di wilayah hukum Jawa Tengah,” katanya, Jumat (5/6/2026). 

Selain mengamankan sabu, petugas juga menemukan sejumlah alat isap (bong) di dalam mobil. Temuan ini semakin menguatkan dugaan penyidik bahwa para pelaku tidak hanya berperan sebagai kurir lintas provinsi, melainkan juga sebagai pengguna aktif narkotika.

“Hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga sempat mengonsumsi sabu di dalam kawasan rest area tersebut,” ujar AKBP Donny. 

Baca Juga:Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

Dia menambahkan, penyelundupan sabu itu dibongkar setelah pihak kepolisian menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya pergerakan kurir narkotika yang membawa barang terlarang dari Jawa Timur menuju Jawa Tengah. 

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak pergerakan kendaraan pelaku dan melakukan penyergapan tepat sasaran.

Kini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses pengembangan jaringan.

Atas perbuatan nekatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

#jateng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Turun, OJK Sebut Kombinasi Faktor Global dan Domestik
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Surabaya Jadi Percontohan Program Tekan Pencemaran Sampah Plastik di Sungai
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Menko Yusril Tegaskan Jalur Cepat ITAS dan ITAP Bagi WNA Kini Resmi Dihapus
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Segera Menikah, Moon Chae Won Tampil Cantik di Foto Pre-wedding
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Asal Usul Sungai Eufrat Terungkap: Terbentuk 1,6 Juta Tahun Lalu, Kini Mengering
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.