jpnn.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengobok-obok rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam penggeledahan itu, tim KPK menyita mobil mewah, perhiasan hingga uang tunai dalam rupiah dan valuta asing.
BACA JUGA: Suasana Rumah Silmy Karim yang Digeledah KPK, Ada Personel Bersenjata
Komisi Pemberantasan Korupsi mengangkut dua mobil mewah setelah menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan diterima di Jakarta, Jumat (5/6/2026), menjelaskan valas yang disita itu, antara lain dolar Amerika Serikat (AS), Euro, dan Yen Jepang.
BACA JUGA: Silmy Karim Tetap Menerima Uang Pemerasan saat Menjabat Wakil Menteri, Ada Catatan
"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing," kata Budi.
Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita dua unit mobil sport, 10 unit kendaraan roda dua, termasuk vespa dan motor gede (moge), serta tujuh unit sepeda.
BACA JUGA: Said Iqbal Kabarnya Bakal Dapat Jatah Kursi di Kabinet, Posisinya...
Berdasarkan pantauan ANTARA di kediaman Silmy di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta, Selatan, penyidik tampak mengangkut dua moge Harley Davidson, satu Ducati, serta dua unit mobil Porsche.
Barang-barang itu diangkut setelah penyidik melakukan penggeledahan selama lima jam. Adapun penggeledahan dilakukan sejak pukul 13.46 WIB.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Silmy mengaku menghormati proses yang berjalan, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sebelumnya, Silmy bersama tujuh pejabat di lingkungan Imigrasi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian warga negara asing.
KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Kasus tersebut terjadi selama periode tahun 2022 hingga 2026.
Menurut komisi antirasuah, kasus dugaan pemerasan ini bermula dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Tenaga Kerja yang sudah ditangani oleh KPK sejak 2025.
"Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).(ant/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kejahatan Dadan Cs Menunjuk SPPG Program MBG, Oalah
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




