LPSK Siap Lindungi Saksi-JC di Kasus Korupsi BGN dan Imipas

okezone.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, hingga saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan kasus korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Kedua perkara tersebut baru diungkap aparat penegak hukum. Kasus dugaan korupsi di BGN ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), sedangkan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perlindungan diberikan untuk memastikan informasi penting dalam pengungkapan perkara dapat terungkap tanpa hambatan. "LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas," kata Susilaningtias, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga :
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Nama-Nama Besar?

"Perlindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov Babel bentuk TRC lintas instansi atasi ancaman El Nino
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Eks Ketua BEM UGM Tiyo soal Ultimatum Presiden Prabowo ke Mitra MBG Curang: Bingung | BOLA LIAR
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Belanja Negara Capai Rp1.365,4 Triliun hingga Mei 2026, Tumbuh 34,4 Persen
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ayah dan Anak Penyekap Pria di Tangerang gara-gara Utang Rp 30 Juta Jadi Tersangka
• 1 jam lalukompas.com
thumb
LPEM FEB UI: Hilirisasi Harus Hadirkan Kesejahteraan Nyata
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.