Sidang Kabinet Akan Putuskan Skema Bagi Hasil Minerba Ala Migas yang Dikaji Pemerintah

pantau.com
12 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menyampaikan bahwa keputusan mengenai penerapan skema bagi hasil sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang menyerupai skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) akan ditentukan melalui sidang kabinet.

Yuliot menegaskan keputusan final terkait skema tersebut berada di tangan sidang kabinet setelah seluruh kajian yang dilakukan pemerintah selesai.

"Nanti (bagi hasilnya) akan dibahas di sidang kabinet. Jadi, yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," ungkap Yuliot.

Kajian Skema Bagi Hasil Masih Berjalan

Rencana penerapan skema bagi hasil ala migas pada sektor minerba pertama kali disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai bagian dari upaya penataan ulang sektor pertambangan nasional.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM saat ini masih melakukan berbagai kajian untuk menindaklanjuti rencana perubahan sistem tersebut.

Kajian yang dilakukan mencakup aspek teknis penerapan skema bagi hasil di sektor pertambangan.

Pemerintah juga menelaah aspek ekonomis dari kebijakan tersebut serta dampaknya terhadap penerimaan negara.

Selain itu, pemerintah mempertimbangkan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha pertambangan dalam penerapan kebijakan baru tersebut.

"Dan juga harus ada kepastian hukum dan juga kepastian berusaha bagi pelaku usaha," ujar Yuliot.

Pemerintah Ingin Optimalkan Manfaat Ekonomi Tambang

Dalam industri hulu migas, terdapat dua skema utama bagi hasil yang selama ini digunakan, yakni gross split dan cost recovery.

Skema gross split merupakan kontrak bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor yang pembagian hasilnya ditetapkan sejak awal berdasarkan persentase produksi kotor.

Pada skema tersebut tidak terdapat mekanisme penggantian biaya operasional atau cost recovery, sehingga seluruh biaya eksplorasi dan produksi ditanggung oleh kontraktor.

Sementara itu, skema cost recovery memungkinkan pengusaha migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memperoleh pengembalian biaya operasional melalui pemotongan bagian hasil migas yang menjadi hak negara.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah sedang mengkaji perubahan sistem bagi hasil pertambangan agar menyerupai sistem yang diterapkan di industri hulu migas.

Penataan ulang sektor pertambangan tersebut ditujukan agar manfaat ekonomi dari hasil pertambangan Indonesia dapat lebih besar dinikmati oleh negara dan memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi kepentingan nasional.

Keputusan mengenai bentuk akhir skema bagi hasil minerba masih menunggu hasil kajian serta pembahasan dan persetujuan dalam sidang kabinet yang nantinya menjadi dasar kebijakan resmi pemerintah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Google Perkenalkan Gemma 4 12B, Model AI Ringan yang Bisa Berjalan Langsung di Laptop
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Beri Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Aset Industri Asuransi RI Capai Rp 1.202 T per April 2026, Naik 3,39 Persen
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Wamenkum: 65 Persen Penghuni Lapas di Indonesia Terpidana Kasus Narkotika
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Menpar: Pariwisata Indonesia Berada di Jalur Pertumbuhan Positif
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.