Syarat untuk menjadi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diusulkan untuk dapat diubah dalam pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Polri. Diketahui, pembahasan terhadap beleid tersebut sudah dimulai oleh Komisi III DPR dan pemerintah.
Usulan ini disampaikan Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Cecep Darmawan dalam forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Kamis (5/6/2026).
Cecep menyampaikan usulan pertama terkait perubahan itu menyangkut dengan pengalaman yang disebut memiliki keahlian atau pengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun dalam bidang hukum, keamanan, dan kepolisian.
Baca Juga:Terungkap Jaringan Peredaran Sabu di Indragiri Hulu, Pemasok Ternyata Pecatan PolisiBaca juga: Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
"Apakah ini opsional tiga hal ini ataukah ini harus secara mutlak? Kalau secara mutlak, ya kalau begini berarti Kompolnas harus dari kepolisian. Saran saya ini harusnya opsional gitu. Kalau begini ya, dalam bidang hukum, keamanan, dan ini kan artinya tiga-tiganya ini kalau begini kalimatnya. Ya, tapi beda kalau hukum atau keamanan atau kepolisian itu beda," kata Cecep.Tak hanya tiga aspek tersebut, dia minta keahlian bidangnya juga bisa diperluas. Misalnya, pemahaman tentang HAM, kebijakan publik, kriminologi, sosiologi, bahkan ilmu sosial yang relevan.
"Ya, coba mohon dipikirkan menurut saya gitu ya, mohon dipikirkan," pintanya.
Usulan berikutnya yang diajukan Cecep yakni menyangkut batas usia untuk calon anggota Kompolnas. Dia menyoroti usia minimal 50 tahun yang dinilai mempersempit ruang bagi calon-calon yang memiliki kredibilitas namun belum masuk ke syarat minimal usianya.
"Nah, menurut saya ginilah ya bahwa ada batasan usia it’s okay gitu tapi sebaiknya batasnya lebih fleksibel. Gimana ada orang yang kredibilitasnya hebat tuh bidang hukum, keamanan, kepolisian, dan bidang-bidang lain gitu Pak Pimpinan ya, tapi usianya belum sampai 50," tuturnya."Nah, apakah 50 itu usia yang mutlak ya atau misalnya ya kalau bisa 40 gitu nah masih memungkinkan nggak gitu. Ya. Apakah harus dipatok 50 gitu? Nah ini coba dipertimbangkan dengan baik," katanya.
Baca Juga:Viral Perwira Merokok saat Nyetir, Ini Respons Polda KalselSelain itu, kata dia, syarat-syarat lain perlu ditambahkan adalah seseorang yang ingin menjadi anggota Kompolnas, selain harus cakap, jujur, berintegritas, mempunyai reputasi yang baik, tapi juga harus independen.
"Yaitu tidak menjadi anggota partai, tidak sedang menduduki jabatan politik, tidak memiliki konflik kepentingan dengan institusi yang sedang diawasi. Nah itu tambahan tuh, monggo nanti dipertimbangkan saja pimpinan ya," pungkasnya.
#nasional




