Kantor Kejaksaan Anti-Terorisme Nasional Prancis (PNAT) resmi membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang dan penyiksaan yang dilakukan Israel terhadap para aktivis Global Sumud Flotilla (GSF), termasuk warga negara Prancis di dalamnya.
Dilansir Antara dari BFMTV, Sabtu (6/6/2026), penyelidikan tersebut dilakukan menyusul laporan dugaan pelanggaran yang dialami para aktivis saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Jalur Gaza.
Konvoi Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan berlayar dari Barcelona, Spanyol, pada 15 April 2026. Namun, pada 18 Mei, pihak GSF melaporkan armada mereka dikepung dan dicegat secara paksa oleh kapal perang Israel di perairan internasional, sekitar 250 mil laut dari pesisir Gaza.
Seluruh peserta flotilla kemudian diculik oleh pasukan Israel. Meski kemudian dibebaskan dan dideportasi, sejumlah aktivis mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan selama penahanan.
Sebastien Lecornu Perdana Menteri Prancis sebelumnya menyatakan pemerintah akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Kemudian, pada 29 Mei, Jean-Noel Barrot Menteri Luar Negeri Prancis memastikan pemerintah telah mengajukan laporan resmi ke kejaksaan Paris setelah muncul dugaan penyiksaan terhadap aktivis Prancis yang ikut dalam misi kemanusiaan tersebut.
Kontroversi semakin menguat setelah Itamar Ben-Gvir Menteri Keamanan Israel menyiarkan video pada 20 Mei yang memperlihatkan sejumlah aktivis dalam kondisi terikat dan dipaksa bersujud oleh pasukan Israel.
Global Sumud Flotilla juga melaporkan adanya 30 kasus patah tulang yang dialami peserta pelayaran. Selain itu, organisasi tersebut menuduh pasukan Israel melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah aktivis. Menanggapi perkembangan tersebut, Jean-Noel Barrot Menlu Prancis menegaskan bahwa Itamar Ben-Gvir kini dilarang memasuki wilayah Prancis. (ant/bil/faz)




