JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai, usul Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai agar sipil bisa menjabat di Polri adalah hal yang wajar untuk disampaikan.
Ia mengatakan, setiap orang bisa memberikan usulan mereka terkait revisi Undang-Undang Polri yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR.
"Ya kalau sebagai sebuah usulan saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan. Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian," kata Prasetyo di Kompleks DPR, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Baca juga: Belum Reda Polemik Jabatan Polisi, Pigai Cetuskan Ide Sipil Menjabat di Polri
Menurut Prasetyo, usulan terkait revisi UU Polri sebaiknya disampaikan agar dapat diproses dalam mekanisme yang berlaku.
Ia meyakini, setiap usulan pasti akan dilihat sesuai dengan kebutuhan dan keperluan dalam Korps Bhayangkara Polri.
"Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya kan," tutur Prasetyo.
Baca juga: Pigai Ingin Sipil Boleh Duduki Jabatan di Polri, Ahmad Sahroni: Jangan Usul yang Enggak-Enggak
Pigai usul sipil bisa menjabat di PolriSebelumnya diberitakan, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," kata Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Pigai menegaskan, jabatan yang dia usulkan dapat diisi oleh unsur sipil bukanlah jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional Polri.
Baca juga: Mengintip Draf RUU Polri: Ada soal Jabatan hingga Perpanjangan Pensiun
Jabatan yang ia usulkan mencakup bidang-bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar dia.
Menurut Pigai, revisi UU Polri menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Ia menyebutkan, keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan utama dari kalangan sipil merupakan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern.
Baca juga: Pigai Ingin Sipil Boleh Duduki Jabatan di Polri, Ahmad Sahroni: Jangan Usul yang Enggak-Enggak
Selain itu, usulan tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Kebijakan tersebut juga diperlukan untuk menjaga keseimbangan karena anggota kepolisian saat ini bisa menduduki jabatan utama di institusi sipil.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," tutur Pigai.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




