Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jakarta resmi melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) yang menyebut masyarakat Minang sebagai 'suku barbar'.
Ketua Umum DPP IKM Andre Rosiade menegaskan, langkah hukum yang ditempuh para pengurus IKM merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum sekaligus upaya menjaga marwah masyarakat Minangkabau dari dugaan penghinaan yang dilontarkan Abu Janda.
Laporan kali ini diajukan oleh Ketua DPW IKM Jakarta Much Yunaldi, SH bersama Kepala Biro Hukum DPW IKM Jakarta Dr. (Cand) Andriko Saputra, SH, MH, CLA dan sejumlah pengurus lainnya pada Jumat (5/6). Laporan diterima dan tercatat dengan Nomor: LP/B/4021/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Juni 2026.
Dalam laporannya, Abu Janda dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap ras sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua DPW IKM Jakarta Much Yunaldi menegaskan, langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan masyarakat Minang sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan konstitusional.
“Kami melaporkan persoalan ini sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam menegakkan hukum. Kami berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut sehingga keresahan dan gejolak yang muncul di tengah masyarakat Sumatera Barat dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” kata Much Yunaldi dalam keterangannya, Sabtu (6/6).
Menurutnya, pernyataan yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu tidak boleh dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan. Karena itu, IKM memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diuji secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Yunaldi menegaskan IKM tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan, kata dia, harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak membangun spekulasi yang dapat memperkeruh suasana. Berikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pendalaman, klarifikasi, serta pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti yang ada,” ujarnya.
Yunaldi menambahkan, diterimanya laporan tersebut menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus mendapatkan penanganan yang profesional, transparan, dan akuntabel tanpa memandang latar belakang pihak yang dilaporkan.
“Harapan kami, proses hukum berjalan secara objektif dan terbuka sehingga dapat menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga persatuan dan ketertiban masyarakat,” katanya.





