Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pembentukan Komisi Yudisial didasarkan pada hukum tertinggi dalam hirarki sistem peraturan perundang-undangan (constitusion is the supreme law of the land). Komisi Yudisial diposisikan sejajar secara struktural dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Secara historis, maksud pembentukan Komisi Yudisial selain untuk menyeleksi calon Hakim Agung adalah untuk menguatkan pengawasan terhadap para hakim - termasuk Hakim Agung - yang sudah sangat sulit diawasi.

Pengawasan internal di lingkungan Mahkamah Agung, apalagi terhadap Hakim Agung sudah sangat tumpul sehingga diperlukan pengawasan oleh lembaga pengawas fungsional-eksternal yang lebih khusus, mandiri dan independen. Inilah yang diungkap dan disoroti di PAH I BP MPR, dalam sidang-sidang tahun 2000 dan tahun 2001.

Pengawasan atas perilaku hakim oleh Komisi Yudisial, tidaklah dimaksudkan mengintervensi putusan hakim. Putusan hakim harus dianggap benar sampai ada pembatalan dari pengadilan atasnya (res judicata pro veritate habetur). Namun demikian, hakim sebagai pilar utama penegak hukum dan keadilan harus memberikan keadilan bagi siapa pun yang memohon (ad officium justiciariorum spectat unicuique coram eis placitanti justitiam exhibere). Tidak dibenarkan putusannya transaksional dan merugikan merugikan siapa pun (actus legis nemini facitinjuriam). Apabila terjadi putusan yang mengandung rekayasa, maka demikian itu pastinya dilakukan dengan sengaja, dikehendaki dan diketahui olehnya. Di sini tergambar bahwa kehendak hakim menunjuk pada pertimbangan hukum (ratio decidendi). Demikian itu merupakan jiwa dari putusan yang dibuatnya (animus hominis est anima scripti).

Dalam kaitannya dengan pengawasan terhadap hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, maka kedudukan Komisi Yudisial demikian penting dan strategis. Keberadaan Komisi Yudisial memiliki keterkaitan yang erat dengan konsepsi kekuasaan kehakiman yang merdeka. Sungguh disesalkan, penegakan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial masih dipandang 'sebelah mata'. Komisi Yudisial melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 005/PUU-IV/2006 dinyatakan bahwa Komisi Yudisial bukan merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman, melainkan sebagai supporting element atau state auxillary organ. Kewenangan pengawasannya tidak dapat diposisikan dalam pola hubungan checks and balances. Kondisi itu menjadikan lemahnya fungsi pengawasan dan adanya Komisi Yudisial seperti ketiadannya (wujuhu ka'adamihi).

Di sisi lain tafsir atas kekuasaan kehakiman telah menjadikan dominasi yurisdiksi pengawasan oleh Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi. Padahal menurut Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945, kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebatas dalam hal penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pada bidang ini tentu Komisi Yudisial terlibat.

Komisi Yudisial memang bukan dimaksudkan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Namun demikian, memisahkan Komisi Yudisial dari kekuasaan kehakiman sama artinya "memisahkan manis dari gulanya". Terlebih lagi, Komisi Yudisial sebagai lembaga negara satu-satunya yang diberikan mandat oleh konstitusi guna melakukan kewenangan yang terkait dengan jabatan hakim. Frasa "dalam rangka menjaga dan menegakkan" setelah "wewenang lain" menunjuk proses nyata dalam menerapkan etika bagi hakim. Dalam penerapannya itu tentu mengandung fungsi pengawasan. Demikian itu sulit untuk dipungkiri.

Menjadi jelas bahwa keberadaan Komisi Yudisial berkorespondensi dengan mekanisme checks and balances terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Melalui mekanisme pengontrolan dan penyeimbangan itulah Komisi Yudisial dilahirkan. Keberadaan Komisi Yudisial menunjuk kebutuhan primer yakni mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pengawasan terhadap hakim. Dengan demikian Komisi Yudisial tidak semata-mata diartikan sebagai 'alat' semata guna menunjang penyelenggaraan peradilan.

Dengan demikian tidak ada superiorisasi dalam hal pengawasan terhadap hakim yang selama ini lebih didominasi Mahkamah Agung. Perihal mewujudkan independensi peradilan tentu membutuhkan penyelenggaraan pengawasan terhadap hakim. Apabila pengawasan terhadap hakim melemah, maka akan melemah pula independensi peradilan. Melemahnya independensi peradilan tentu akan berimplikasi buruk bagi kekuasaan kehakiman. Dengan kata lain, independensi peradilan sebangun dengan independensi hakim. Seorang hakim yang mampu independen, maka peradilan juga akan independen. Independennya seorang hakim juga ditentukan dari perilakunya.

Pengawasan oleh Komisi Yudisial merupakan "penyempurna" kekuasaan kehakiman. Dimaksudkan guna terwujudnya peradilan yang bersih dan itu menunjuk pada perilaku hakim. Hal ini sesuai dengan kaidah, "ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib". Artinya, suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib. Mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan sesuatu hal yang bersifat wajib dalam negara hukum. Terwujudnya hal itu membutuhkan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Komisi Yudisial dibutuhkan sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman melalui fungsi pengawasan. Tanpa adanya pengawasan yang optimal oleh Komisi Yudisial, niscaya peradilan yang bersih tidak akan pernah tercapai. Pada gilirannya, kekuasaan Kehakiman tidak akan mungkin merdeka.

Abdul Chair Ramadhan, Ketua Komisi Yudisial RI.




(eva/eva)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Minta Nafkah Rp200 Juta ke Ruben Onsu, Sarwendah Justru Dibela
• 4 jam lalucumicumi.com
thumb
Yoon Suk Yeol diperiksa terkait pesan pembenaran darurat militer
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Pelaku Peneror Islah Bahrawi Tertangkap Kamera, YLBHI: Jangan Berharap Anda Tenang!
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Roy Suryo Tanggapi Pernyataan Polda Metro tentang Berkas Kasus Ijazah Jokowi: Itu Tidak P21
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
TWS Siapkan Lagu Khusus untuk Dukung Timnas Korea Selatan di Piala Dunia FIFA 2026
• 3 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.