JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, jabatan Wakil Wali Kota Bandung M Erwin masih aktif.
“Posisi beliau masih aktif,” kata Bima saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/6/2026).
Penegasan status aktif tersebut berkaitan dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung menyeret Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Bima juga memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri belum pernah memberhentikan sementara Erwin selama proses penyidikan di kejaksaan berlangsung.
Baca juga: Status Tersangka Gugur, Wakil Wali Kota Bandung Berencana Aktif Kerja Pekan Depan
“Karena belum terdakwa,” tegas Bima.
Adapun Erwin mengaku bersyukur setelah status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi gugur.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang sudah kerja objektif, menganut prinsip hukum. Pokoknya saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari, Bapak Kajati, Bapak Kejagung, Jampidsus, Jamintel," ujar Erwin saat ditemui di Masjid Ukhuwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Status Tersangkanya Gugur, Wakil Wali Kota Bandung Erwin: Terimakasih Kejaksaan
Erwin mengatakan, setelah cukup lama menghadapi proses hukum, kini dirinya dapat bekerja lebih leluasa sebagai Wakil Wali Kota Bandung.
"Alhamdulillah saya berbahagia, Alhamdulillah Allah menolong saya, setelah sekian lama putusannya seperti ini," ungkapnya.
Meski sempat berstatus tersangka selama beberapa bulan terakhir, Erwin mengaku tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai orang nomor dua di Kota Kembang tersebut.
"Ya, saya mah beraktivitas biasa sih. Kalau ada masalah di masyarakat saya turun juga, cuma enggak di-upload saja ke media," bebernya.