Berkas Kasus Tuntas, Pria Cabuli Bocah Laki-laki di Cikarang akan Diadili

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polres Metro Bekasi menangkap dan langsung menahan N (47), pria yang diduga mencabuli bocah Laki-laki di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Polisi memastikan proses penanganan berkas perkara N sudah tuntas.

"Polres Metro Bekasi telah menangani dan menuntaskan proses penyidikan serta melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," tutur Kasie Humas Polres Metro ,Bekasi AKP Aliyani, dalam keterangannya dikutip Sabtu (6/6/2026).

Dia menjelaskan, berkas perkara N telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Dengan begitu, N pun akan segera disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini perkara tersebut telah dilanjutkan ke tahap pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Aliyani.

Baca juga: Pria 47 Tahun Cabuli Bocah Laki di Cikarang Barat Jadi Tersangka

Pelaku Ditangkap Sehari Setelah Dilaporkan

Dalam keterangan lain, Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan, korban mengalami pencabulan oleh N pada Sabtu (23/5). Kemudian pihak korban melapor ke polisi pada Selasa (2/6).

Sehari usai laporan diterima, tersangka pun langsung ditangkap. Tersangka berdomisili sesuai identitas diri di Cikarang Barat.

"Pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tersangka berinisial saudara N yang berdomisili di wilayah Cikarang Barat," ujar Sumarni.

Sumarni menjelaskan, N langsung ditangkap setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi menemukan bukti permulaan adanya tindakan pecabulan yang dilakukan pelaku kepada korban. Dari bukti tersebut, polisi pun langsung menetapkan N sebagai tersangka.

"Dari hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi yang menguatkan peristiwa tersebut sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata dia.

Baca juga: Cabuli Bocah Laki, Pria 47 Tahun di Cikarang Bekasi Diringkus Polisi

Sumarni menjelaskan, pihaknya telah memperoleh bukti usai memerikan sejumlah saksi dan korban serta visum. Dari bukti-bukti tersebut, pihaknya lantas melakukan gelar perkara dan menetapkan N sebagai tersangka.

"Tindakan mulai dari klarifikasi saksi dan korban, pemeriksaan medis melalui visum et repertum, hingga gelar perkara," jelasnya.

"Tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.




(kuf/aud)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peluncuran CFD Palembang Dijadwalkan di Pekan Kedua Juni
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Peresmian Cetiya Zhen An Kong, Perkuat Toleransi dan Destinasi Wisata Budaya di Makassar
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Rumah Silmy Karim Diobok-obok KPK, Mobil Mewah hingga Perhiasan Disita
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Truk Mogok di Gurun Sahara, 49 Warga Niger Tewas Kehausan
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Proses Hukum Kasus Suap Izin WNA Diharapkan Berjalan Transparan
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.