Istana Respons Usulan Pigai soal Sipil Isi Jabatan di Polri: Sah-Sah Saja, Tapi Lihat Dulu Kebutuhannya

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespon usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang mengusulkan agar jabatan tertentu di institusi Polri dapat diisi oleh kalangan sipil.

Pras menyebut usulan tersebut sah-sah saja. Namun, seluruh usulan tetap harus dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan manfaat, kebutuhan, dan dampaknya terhadap institusi kepolisian.

BACA JUGA:Veda Ega Pratama Alami Crash di FP2 Moto3 Hungaria 2026, Maximo Quiles Kembali Jadi Tercepat

"Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat saya kira sah-sah saja. Tapi tentu semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya," kata Prasetyo di DPR RI, Sabtu, 6 Juni 2026.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan usulan selama proses pembahasan revisi UU Polri masih berlangsung.

"Kalau sebagai sebuah usulan saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan," jelasnya.

Ia menjelaskan saat ini revisi UU Polri memang tengah menjadi bahan pembahasan sehingga berbagai masukan dari pemangku kepentingan dapat disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA:Link Nonton Drakor Teach You a Lesson Full Episode Sub Indo, Berantas Sistem Pendidikan yang Bobrok

"Karena juga memang kebetulan hari-hari ini sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian. Saya kira disampaikan saja sesuai dengan mekanisme," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Usulan tersebut yaitu membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri.

Menurut Pigai, jabatan yang dapat diisi oleh unsur sipil bukanlah jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional Polri.

BACA JUGA:Lirik dan Makna Lagu 'I Knew It, I Knew You' - Taylor Swift OST Toy Story 5

Jabatan tersebut mencakup bidang-bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rico Marbun: Film Pesta Babi Berpotensi Menjadi Instrumen Kampanye Disintegrasi
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Komunitas Kresek di Kudus Sulap Sedekah Sampah Jadi Beasiswa Pendidikan
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Nanik Bakal Benahi Program MBG, Dapur Tak Layak Akan Disuspensi
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Elnusa Petrofin Hijaukan 23 Kota di Indonesia dengan Hutan Petrofin
• 47 menit lalumedcom.id
thumb
IFG Life Dukung Gaya Hidup Sehat Masyarakat Demi Jaga Kualitas Hidup Jangka Panjang
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.