Malang(beritajatim.com) – Manajemen Arema FC selain keberatan terhadap sejumlah pihak atas pendaftaran logo bergambar singa yang menyerupai identitas Arema.
Mereka juga memastikan akan memperjuangkan pendaftaran logo Singa Bertindik secara resmi sebagai bagian dari identitas klub.
Logo Arema dengan simbol Singa Bertindik merupakan logo legendaris yang mengiringi perjalanan klub kebanggaan Arek Malang ini. Polemik logo tidak lepas dari masalah dualisme di tubuh Arema sejak 2011 yang hingga kini belum juga selesai.
General Manager Arema FC Muhammad Yusrinal Fitriandi mengatakan upaya mendaftarkan logo Singa Bertindik secara resmi untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab aspirasi Aremania yang selama ini menginginkan kejelasan atas simbol tersebut.
“Manajemen menilai persoalan ini perlu segera diselesaikan agar tidak terus menimbulkan kebingungan di kalangan suporter, mitra, maupun publik sepak bola secara luas,” kata Pria yang akrab disapa Inal ini Sabtu, (6/6/2026).
Selain itu, Arema FC juga mengingatkan bahwa setiap penggunaan identitas atau logo yang memiliki kemiripan dengan merek resmi klub berpotensi menimbulkan persepsi adanya afiliasi dengan Arema FC. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Arema FC mengajak seluruh pihak untuk memastikan setiap penggunaan identitas Arema berada dalam koridor hukum yang berlaku serta melalui entitas resmi yang menaungi klub, yakni PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) sebagai badan hukum yang menaungi dan mengelola klub profesional Arema FC.
“Bagi kami, perjuangan ini bukan hanya tentang logo, tetapi tentang menjaga identitas, sejarah, dan marwah Arema. Kepatuhan hukum terhadap aset logo penting untuk memiliki legal standing. Seperti halnya logo Singa Mengepal yang kini eksisting tentu juga tetap dirawat. Aremania adalah alasan kami berdiri, dan suara mereka menjadi arah yang kami perjuangkan,” ujar Inal.
Sementara itu, Direktur Legal PT AABBI, Adi Ismanto menjelaskan, bahwa perlindungan hukum terhadap merek tidak hanya berbicara mengenai bentuk visual sebuah logo, tetapi juga mencakup unsur nama, fonetik, hingga makna yang melekat pada identitas tersebut.
“Perlindungan merek tidak hanya berbicara soal gambar atau desain. Ada unsur identitas, nama, dan persamaan pada pokoknya yang juga menjadi pertimbangan dalam hukum merek. Karena itu, setiap penggunaan atau pendaftaran yang memiliki keterkaitan dengan identitas Arema harus dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya dari sisi visual semata,” kata pria yang akrab disapa Dimas itu.
Dimas mengatakan, PT AABBI tetap menghormati seluruh pihak yang memiliki hubungan historis dengan Arema. Namun dalam konteks pengelolaan klub profesional dan perlindungan kekayaan intelektual, seluruh tindakan harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati sejarah dan kontribusi semua pihak terhadap Arema. Tetapi pada saat yang sama, kami juga memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi hak-hak yang secara hukum melekat pada PT AABBI,” ujar Dimas.
Dimas menuturkan langkah yang ditempuh Arema FC merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan memberikan kepastian hukum terhadap identitas Arema agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat, Aremania, maupun para mitra klub.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa yang lebih luas di kemudian hari,” kata Dimas. (luc/ted)




