jpnn.com, SEMARANG - Komisi Yudisial (KY) terus memperketat pengawasan terhadap integritas para pengadil di ruang sidang.
Lembaga pengawas peradilan tersebut mencatat telah menerima 592 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Juni 2026.
BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Militer Kasus Andrie Yunus, KY Bergerak
Dari ratusan aduan yang masuk dari berbagai daerah tersebut, tidak semua laporan bisa langsung diproses ke meja hijau etik karena harus melewati tahap verifikasi dan pemenuhan bukti pendukung yang ketat.
"Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan di antaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Anggota Komisi Yudisial (KY), Abhan Misbah, saat memberikan keterangan di Semarang, Sabtu (6/6).
BACA JUGA: Komisi Yudisial Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Air Keras Andrie Yunus
Menurut Abhan, laporan yang diterima KY berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya.
Dari berbagai laporan yang masuk, lanjut dia, terdapat tujuh perkara yang diproses hingga Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Ia menyebutkan lima hakim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Abhan menambahkan pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen sehingga para hakim dituntut untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan menghasilkan putusan yang berkualitas.
"Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana," ujarnya.
Selain itu, Abhan menyoroti meningkatnya pengajuan eksaminasi terhadap putusan hakim.
Menurut dia, eksaminasi merupakan hal positif karena dapat menjadi sarana untuk menilai kualitas dan kinerja hakim.
Ke depan, lanjut dia, kualitas putusan, termasuk tingkat eksaminasi terhadap suatu perkara, akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses promosi hakim.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




