jpnn.com, JAWA BARAT - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyatakan Wakil Bupati Indramayu berinisial S telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka tersebut diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Roy Rovalino Herudiansyah saat menerima perwakilan Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Jumat (5/6).
BACA JUGA: KPK Pindahkan Penahanan 4 Tersangka Korupsi Pati dan DJKA ke Semarang
Roy menjelaskan status hukum S telah meningkat dari tahap penyidikan menjadi tersangka sejak awal Juni 2026.
Menurut Roy, peningkatan status tersebut merupakan bagian dari perkembangan penyidikan yang tengah dilakukan Kejati Jabar.
BACA JUGA: KPK Periksa Rita Widyasari soal Tiga Korporasi Tersangka
“Bahwa saudara S selaku Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, statusnya dari penyidikan sudah kami naikkan menjadi status tersangka sejak awal bulan Juni,” kata Roy.
Keterangan itu disampaikan setelah GMHI mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu yang dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada publik.
BACA JUGA: Pengacara Ungkap Kondisi Sony Sonjaya Setelah Jadi Tersangka Korupsi Program MBG, Hmm..
Dalam aksi tersebut, mahasiswa meminta Kejati Jabar segera menuntaskan sejumlah perkara korupsi yang masih berproses, termasuk kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu Tahun 2022.
GMHI juga mendesak agar seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sutikno menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mengusut perkara korupsi hingga tuntas berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Dia menekankan keberhasilan penanganan perkara tidak semata diukur dari kecepatan proses, melainkan dari kekuatan pembuktian yang dimiliki penyidik.
“Terkait komitmen kami dalam menyelesaikan perkara korupsi, bahwa kami akan melakukan semaksimal mungkin. Kami tidak akan berjanji untuk menangani perkara korupsi secepat mungkin, tapi lihat saja bukti kami,” ujar Sutikno.
GMHI menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong Kejati Jabar menyelesaikan proses hukum secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi




