Kejati Jabar Sebut S Berstatus Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAWA BARAT - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyatakan Wakil Bupati Indramayu berinisial S telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka tersebut diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Roy Rovalino Herudiansyah saat menerima perwakilan Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Jumat (5/6).

BACA JUGA: KPK Pindahkan Penahanan 4 Tersangka Korupsi Pati dan DJKA ke Semarang

Roy menjelaskan status hukum S telah meningkat dari tahap penyidikan menjadi tersangka sejak awal Juni 2026.

Menurut Roy, peningkatan status tersebut merupakan bagian dari perkembangan penyidikan yang tengah dilakukan Kejati Jabar.

BACA JUGA: KPK Periksa Rita Widyasari soal Tiga Korporasi Tersangka

“Bahwa saudara S selaku Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, statusnya dari penyidikan sudah kami naikkan menjadi status tersangka sejak awal bulan Juni,” kata Roy.

Keterangan itu disampaikan setelah GMHI mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu yang dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada publik.

BACA JUGA: Pengacara Ungkap Kondisi Sony Sonjaya Setelah Jadi Tersangka Korupsi Program MBG, Hmm..

Dalam aksi tersebut, mahasiswa meminta Kejati Jabar segera menuntaskan sejumlah perkara korupsi yang masih berproses, termasuk kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu Tahun 2022.

GMHI juga mendesak agar seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sutikno menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mengusut perkara korupsi hingga tuntas berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Dia menekankan keberhasilan penanganan perkara tidak semata diukur dari kecepatan proses, melainkan dari kekuatan pembuktian yang dimiliki penyidik.

“Terkait komitmen kami dalam menyelesaikan perkara korupsi, bahwa kami akan melakukan semaksimal mungkin. Kami tidak akan berjanji untuk menangani perkara korupsi secepat mungkin, tapi lihat saja bukti kami,” ujar Sutikno.

GMHI menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong Kejati Jabar menyelesaikan proses hukum secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
4 Tips Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Tidak Cepat Habis dengan Aplikasi ShopeePay
• 11 jam laludisway.id
thumb
Kronologi Ibu Tega Ikat Balitanya Sendiri Pakai Lakban di Bantul Ngaku Lelah, Polisi Auto Periksa Suami
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Antisipasi Kemarau Ekstrem, Dedi Mulyadi Beri Solusi Ini untuk Wilayah Jabar, Singgung Krisis Air hingga Sampah Overload
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Siapa Gantikan Silmy Karim? Waka Komisi XIII DPR Singgung Kriteria Ini
• 22 jam laludetik.com
thumb
5 Berita Terpopuler: BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, PPPK Paruh Waktu Gembira, Surat Peralihan Status P3K PW Terbit
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.