JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Elza Syarief mengungkap kliennya punya bukti untuk membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat kasus korupsi tata kelola MBG.
Sony sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut, tetapi akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Ditilik dari laman Mahkamah Agung, justice collaborator (saksi pelaku) adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
"Di situ dengan dia (Sony) membuka dan datanya ada di handphone, dan juga ada chat-chatnya semua, itu kan bisa dibuat penelusuran oleh jaksa dan bisa melihat siapa yang melakukan jual beli titik (SPPG)," ungkap Elza dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Sabtu (6/6/2026).
Baca Juga: Begini Pengakuan Kuasa Hukum Sony Sonjaya mengenai Pesan di Medsos untuk Nanik S Deyang
Kuasa hukum menilai kunci kasus ini, terutama terkait dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ada di kliennya.
Jika Sony tidak membuka nama-nama di balik kasus ini, maka kasus ini tidak bisa dibuka seterangnya.
Elza mengungkap kliennya bahkan sempat merisaukan keselamatannya dan keluarga sebelum mengambil keputusan untuk membongkar nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus yang menjeratnya.
Namun, kuasa hukum terus membujuk hingga akhirnya eks Wakil Kepala BGN itu setuju.
Sony mengaku siap membongkar nama-nama diduga terlibat dalam kasus tata kelola program MBG dan akan mengajukan diri sebagai JC.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- sony sonjaya
- kuasa hukum sony sonjaya
- justice collaborator
- mbg
- bgn
- kasus mbg





