REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Sepekan terakhir, berita hukum di Indonesia diwarnai dengan penahanan Dadan Hindayana dan Silmy Karim. Penahanan ini menjadi sorotan utama di tengah berbagai isu hukum lainnya yang juga mencuat, termasuk penghentian proses hukum terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Kejaksaan Agung menahan Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional, setelah menggeledah kantor BGN. Dadan terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, mengenakan rompi merah muda pada Rabu (3/6) pukul 17.11 WIB. Selain Dadan, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ditahan.
Sementara itu, Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, resmi menjadi tahanan KPK. Silmy muncul dari dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6), dengan rompi oranye sekitar pukul 08.36 WIB. Bersama Silmy, beberapa pejabat lainnya, termasuk mantan Plt. Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, turut ditahan.
Di Bandung, Pemerintah Kota Bandung menghormati keputusan Kejaksaan Negeri Bandung yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Wakil Wali Kota Erwin. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan komitmen Pemkot untuk menghormati proses hukum dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Sedangkan, KPK mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan di salah satu bank Himbara dan perusahaan BUMN telekomunikasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi hal ini pada Jumat (5/6).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Selain itu, isu penambahan usia pensiun Polri juga mendapat perhatian. Guru Besar Tedi Sudrajat mengingatkan agar rencana ini tidak menghambat karier anggota kepolisian, seperti disampaikannya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (2/6).