KPK menemukan adanya tarif yang dipatok Rp1-Rp1,5 juta per kepala untuk 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Berapa biaya yang dikenakan kepada WNA untuk mengurus izin tinggal sesuai ketentuan Ditjen Imigrasi?
Berdasarkan laman resmi Ditjen Imigrasi, dilihat Minggu (7/6/2026), pada bagian biaya keimigrasian tercantum beragam biaya untuk mengurus dokumen bagi WNI dan WNA. Salah satu bagiannya ada yang mengatur biaya izin tinggal terbatas (ITAS). Berikut rinciannya:
a. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 30 Hari per Permohonan: Rp 500.000,-
b. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 1 Tahun per Permohonan: Rp 3.000.000,-
c. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 10 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,-
d. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 2 Tahun per Permohonan: Rp 5.000.000,-
e. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,-
f. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 6 Bulan per Permohonan: Rp 2.000.000,-
g. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari per Permohonan: Rp 1.000.000,-
h. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 90 Hari per Orang: Rp 1.500.000,-
Selain itu, ada pula bagian yang mengatur biaya izin tinggal tetap (ITAP). Berikut rinciannya:
a. lzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 10 Tahun per Permohonan: Rp 12.000.000,-
b. lzin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas per Permohonan: Rp 15.000.000,-
c. lzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,-
Dari rincian tersebut, KPK diketahui menemukan adanya tarif 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Silmy Karim. KPK mengatakan tarif yang ditetapkan berbeda-beda tergantung jalur yang dibutuhkan.
Dalam pengurusan izin tinggal, ada juga WNA yang menginginkan agar prosesnya dipercepat. Padahal, jika mengikuti aturan, pengurusan izin tinggal WNA memiliki durasi waktu tiga hingga tujuh hari.
"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6).
(rfs/idh)





