JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menemukan lebih dari 2 juta produk kosmetik impor ilegal yang disimpan di Kabupaten Tangerang, Banten. Produk kosmetik tersebut menurut rencana dipasarkan secara daring lewat platform e-dagang.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan, kosmetik impor ilegal yang ditemukan tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui pihak ketiga (forwarder) umum yang diduga menyalahi aturan. Sebagian besar produk yang ditemukan berasal dari China yang didominasi jenis kosmetik untuk rias wajah.
”Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal itu masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur yang tidak resmi,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Pengawasan dilakukan pada akhir Mei 2026. Dari hasil pengawasan tersebut ditemukan gudang penyimpan kosmetik ilegal tanpa izin edar dan tanpa dilengkapi dokumen importasi lengkap. Setidaknya ditemukan 956 jenis kosmetik dengan total sebanyak 2.082.039 produk kosmetik.
Diperkirakan seluruh produk itu memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 27,6 miliar. Adapun nama-nama produk yang ditemukan tersebut antara lain Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood.
Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya.
Taruna mengatakan, kosmetik ilegal tersebut dipasarkan dan diedarkan secara luas melalui platform e-commerce. Hal ini patut diwaspadai karena peredarannya bisa menjangkau luas masyarakat Indonesia.
”Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” katanya.
Temuan kali ini didapatkan dari hasil operasi intelijen terhadap laporan pengaduan warga serta pengawasan daring yang dilakukan BPOM. Dari hasil penelusuran lebih lanjut, BPOM menemukan aktivitas penyimpanan dan peredaran kosmetik impor ilegal di gudang penyimpanan berlokasi di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat ini BPOM telah menghentikan sementara kegiatan di sarana penyimpanan itu. Seluruh produk kosmetik impor ilegal yang ditemukan juga telah diamankan. Langkah ini dilakukan untuk menghentikan peredaran produk impor ilegal lebih luas guna melindungi masyarakat.
Taruna mengatakan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut. Itu dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan.
Jika terbukti bersalah, pihak saran akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku beserta dengan kewajiban untuk memusnahkan produk. Langkah penegakan hukum dapat diberlakukan pula melalui proses projustitia sesuai ketentuan berlaku.
“BPOM mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung kebijakan terhadap pengetatan importasi produk ilegal,” ucap Taruna.
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Kesehatan pasal 435 Jo dan pasal 138, pelanggaran terkait peredaran kosmetik ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami berkomitmen memastikan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang berlaku, dan BPOM tidak segan menegakkan sanksi tegas terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi,” ujarnya.
Pengawasan akan diperkuat untuk melindungi warga di tengah masifnya penjualan kosmetik impor di platform e-dagang. Pengawasan juga mesti lebih efektif karena akses warga pada produk kosmetik dari dalam dan luar negeri kian mudah. Keamanan, manfaat, dan mutu kosmetik yang beredar harus dipastikan.
Selain itu, lanjut Taruna, masyarakat harus tetap waspada dalam memilih produk yang akan digunakan. Pastikan beli kosmetik yang telah memiliki izin edar resmi dari BPOM. Sebelum membeli dan menggunakan, masyarakat perlu melakukan pengecekan pada kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.
Guru Besar dan Pakar Kesehatan Kulit Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada, Hardyanto Soebono, dalam pernyataannya di laman UGM, mengatakan, peredaran kosmetik ilegal mesti dilarang secara tegas.
Kosmetik tanpa izin edar tidak bisa dipastikan kandungan di dalamnya sehingga berisiko mengandung bahan berbahaya. Penggunaan kosmetik dengan kandungan berbahaya bisa berdampak pada kesehatan tubuh. Kandungan merkuri pada produk pemutih kulit, misalnya, efeknya bisa merusak ginjal.
Begitu pula penggunaan hydriquinon yang biasa dipakai pada produk pemutih kulit bisa mengakibatkan kulit rusak dan terbakar. “Dengan pemakaian dosis terlalu tinggi, bisa membuat kulit terbakar, dan jika pemakaian terlalu lama menjadikan kulit hitam. Timbul flek-flek hitam dari timbunan hydroquinon yang ada di bawah kulit,” tuturnya.
Untutk itu, konsumen saat ini harus lebih selektif memilih produk kosmetik yang akan digunakan. Potensi pasar yang besar membuat sejumlah oknum pengusaha memanfaatkan potensi tersebut dengan menggunakan bahan-bahan berbahaya yang punya dampak instan.
Hardyanto menegaskan, konsumen harus memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar dari BPOM. Selain itu, konsultasi pada dokter kulit yang terpercaya perlu dilakukan agar produk yang digunakan sesuai kondisi kulit. Warga juga diharapkan memperluas wawasan dan edukasi mengenai penggunaan kosmetik yang tepat.
“Edukasi ini penting untuk menghindari efek samping jangka panjang dari pemakaian kosmetik. Karena jumlah produk kosmetik sekarang ribuan,” tutur Hardyanto.





