Indonesia menghadapi masalah serius dalam pengelolaan ekspor komoditi strategis. Pertama, hasil ekspor tidak seluruhnya disimpan dalam devisa Indonesia. Kedua, terjadinya penyalahgunaan praktek dan dokumen ekspor melalui under invoicing dan under reporting. Kedua praktik menyebabkan Indonesia kehilangan devisa, penerimaan pajak, dan bahkan menimbulkan distorsi pada data perdagangan nasional.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis merupakan kebijakan ekonomi Pemerintah yang penting untuk memanfaatkan devisa ekspor secara optimal. Kebijakan ini tidak sekadar mengatur devisa ekspor, tetapi sesungguhnya mengubah paradigma hubungan negara dan pasar dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Jika selama dua dekade terakhir Indonesia bergerak menuju liberalisasi perdagangan dengan banyak eksportir swasta. Kebijakan ini mengembalikan negara melalui BUMN Ekspor, yakni Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai satu-satunya saluran ekspor (single export channel) untuk komoditas SDA strategis.
Pertanyaannya bukan lagi apakah negara berhak mengatur SDA strategis. Pasal 33 UUD 1945 telah menjawabnya dengan tegas. Pertanyaannya adalah: apakah model yang dipilih akan menghasilkan kemakmuran yang lebih besar dibandingkan sistem sebelumnya?
Tata Kelola Ekspor yang BerpihakIndonesia merupakan salah satu eksportir terbesar dunia untuk batubara dan kelapa sawit. Namun selama bertahun-tahun muncul kritik bahwa keuntungan terbesar justru dinikmati oleh rantai perdagangan global, sementara negara memperoleh manfaat yang relatif terbatas dibandingkan nilai ekonominya.
Kebijakan pengelolaan ekspor tersebut memperbaiki keadaan tersebut melalui tiga tujuan utama. Pertama, meningkatkan kendali negara atas komoditas strategis. Kedua, meningkatkan nilai tambah dan devisa nasional. Ketiga, memperkuat hilirisasi dan ketahanan ekonomi nasional.
Secara konseptual, kebijakan ini tidak berbeda dengan berbagai negara kaya sumber daya yang menggunakan instrumen negara untuk mengelola ekspor komoditas strategisnya. Saudi Arabia menggunakan Saudi Aramco dalam sektor minyak. Chile memiliki peran besar negara melalui Codelco dalam industri tembaga. Botswana mengelola perdagangan berlian secara terpusat melalui kerja sama pemerintah dengan pelaku industri.
Dengan logika tersebut, pemerintah ingin menciptakan posisi tawar yang lebih kuat di pasar internasional dan memastikan keuntungan ekonomi lebih banyak kembali kepada negara. Meski demikian, kritik terhadap pendirian BUMN Ekspor, DSI ini juga tidak dapat diabaikan.
Kritik pertama adalah potensi monopoli negara. BUMN Ekspor DSI berwenang sebagai pemilik atau perantara tunggal ekspor komoditas SDA strategis. Selain itu DSI juga diberi kewenangan menentukan harga jual ekspor dan margin usaha. Dalam teori ekonomi, monopoli tidak otomatis buruk. Namun monopoli yang disertai tata kelola yang kuat, transparan dan obyektif dapat berakibat baik untuk industri.
Kritik kedua adalah kesiapan BUMN DSI. Mengenai keberadaan BUMN DSI, pertanyaan yang muncul adalah apakah BUMN yang ditunjuk memiliki kapasitas operasional, sistem informasi, jaringan perdagangan global, dan sumber daya manusia yang cukup untuk mengelola volume transaksi sebesar itu? PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) adalah anak Perusahaan bawah pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Hubungan keduanya berpusat pada mandat strategis DSI sebagai BUMN ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis Indonesia, sehingga kompetensinya tidak perlu diragukan lagi.
Kritik ketiga adalah kepastian investasi. Investor membutuhkan prediktabilitas. Perubahan mendasar dalam tata kelola ekspor dapat menimbulkan persepsi bahwa ruang gerak pasar semakin terbatas sehingga meningkatkan risiko investasi di sektor sumber daya alam.
Kebijakan tersebut justru memastikan mekanisme pasar, yakni pembentukan harga dan dokumen pendukung, terbentuk dengan wajar dan adil. Kehadiran negara, dalam hal ini DSI untuk memastikan posisi tawar Indonesia.
Menjawab Keraguan dan Kritik MendasarKritik yang lebih mendasar mengenai kebijakan ekspor dan keberadaan DSI perlu ditempatkan secara proporsional.
Pertama, kebijakan ini bukan nasionalisasi. Banyak pihak menganggap kebijakan ini sebagai pengambilalihan bisnis swasta oleh negara. Anggapan tersebut kurang tepat.
Kebijakan ini tidak mengubah kepemilikan tambang, kebun sawit, atau pabrik ferro alloy. Produksi tetap dilakukan oleh perusahaan yang ada. Yang berubah adalah tata kelola ekspornya.
Kedua, kebijakan ini bukan larangan ekspor. Pemerintah justru ingin memastikan ekspor tetap berjalan tetapi melalui mekanisme yang lebih terkoordinasi. Bahkan terdapat pengecualian bagi perusahaan yang memiliki komitmen investasi, divestasi, dan hilirisasi tertentu.
Ketiga, jika diserahkan BUMN menjadi tidak efisien. Masalah utama bukan pada keberadaan DSI, melainkan pada kualitas tata kelola BUMN tersebut. Bila dipimpin oleh manajemen yang professional, sistem harga transparan, mekanisme distribusi perdagangan tertata, diaudit secara independen, dan diawasi publik, maka risiko mis-manajemen dapat ditekan.
Keempat, Indonesia memang membutuhkan instrumen pengawasan devisa yang lebih kuat. Selama ini pengawasan atas ekspor komoditas sering menghadapi masalah transfer pricing, under invoicing, dan repatriasi devisa. Dengan keberadaan sistem informasi perdagangan yang terintegrasi dapat memantau kegiatan perdagangan internasional, ekspor-impor, termasuk komoditi SDA strategis, pengawasan aliran devisa dapat menjadi lebih efektif.
Dengan kata lain, sebagian kritik sesungguhnya lebih berkaitan dengan implementasi daripada substansi kebijakan.
Kebijakan ini merupakan lompatan besar dalam tata kelola ekonomi Indonesia. Kebijakan ini lahir dari semangat yang sah dan konstitusional: memastikan kekayaan alam benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. Namun sejarah menunjukkan bahwa niat baik tidak selalu menghasilkan kebijakan yang berhasil.
Jika DSI mampu menjadi BUMN ekspor yang profesional, transparan, dan efisien, kebijakan ini berpotensi menjadi tonggak baru pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Sebaliknya, jika berubah menjadi monopoli birokratis yang tidak akuntabel, kebijakan ini justru dapat mengurangi daya saing ekspor nasional.
Karena itu, perdebatan yang paling penting bukan lagi antara negara atau pasar. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana membangun tata kelola yang membuat negara dan pasar bekerja bersama untuk menghasilkan kemakmuran yang lebih besar bagi Indonesia.
Anggito Abimanyu. Ketua LPS dan Dosen UGM.
(rdp/rdp)





