Purbaya Belum Bisa Hitung Potensi Pajak dari Aturan Pecah Usaha UMKM dalam PP 20/2026

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum dapat mengkalkulasi seberapa besar potensi tambahan penerimaan negara yang bisa diraup

Purbaya Belum Bisa Hitung Potensi Pajak dari Aturan Pecah Usaha UMKM dalam PP 20/2026. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum dapat mengkalkulasi seberapa besar potensi tambahan penerimaan negara yang bisa diraup dari penerapan instrumen anti pemecahan usaha pada skema Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dampak riil dari kebijakan penertiban administrasi ini baru akan terlihat secara terukur di kemudian hari, dengan estimasi waktu paling cepat enam bulan ke depan.

Baca Juga:
Purbaya Tegaskan Seluruh Transaksi di Pelabuhan Harus Gunakan Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar

"Ini kami mau tarik mereka keluar. Setelah itu, kita tahu berapa, lalu kita ekstrapolasi ke depan. Jadi untuk sekarang yang masih belum bisa ditebak, karena masih gelap," kata Purbaya dalam konferensi APBN KiTa, Jumat (5/6/2026).

Purbaya menilai bahwa gelombang keberatan yang muncul terhadap pembaruan skema PPh final UMKM di dalam PP 20/2026 mayoritas disuarakan oleh para pelaku usaha yang selama ini sengaja memilah-milah atau memecah badan usahanya. 

Baca Juga:
Purbaya Kucurkan Rp11 Triliun untuk Intervensi SBN di Pasar Sekunder

Taktik tersebut jamak digunakan semata-mata agar skala bisnis mereka tetap terlihat kecil sehingga bisa terus menikmati fasilitas tarif PPh final UMKM yang rendah.

Menkeu menegaskan bahwa para pelaku usaha yang secara finansial sudah masuk kategori mapan seharusnya menyetor kewajiban perpajakan sesuai dengan koridor level yang semestinya, bukan justru memanipulasi struktur perusahaan demi menghindari tarif normal.

Baca Juga:
Purbaya Tanggapi Narasi “Sell Indonesia”, Minta Pelaku Pasar Tak Terpengaruh Sentimen Negatif

"Kalau sudah kaya, bayar pajak sesuai dengan levelnya, jangan mau murah terus, kan saya rugi. Kecuali memang UMKM betulan ya, kita akan jaga 0,5 persen terus," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa pembaruan skema PPh final UMKM lewat PP 20/2026 ini membawa misi utama untuk mengatrol tingkat kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Melalui skema baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperoleh basis data yang jauh lebih komprehensif.

"Kami ingin ketertiban. Kalau hanya melaporkan 0,5 persen dengan omzet, kan tidak bisa ter-capture ke SPT," ujar Bimo. (Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Analis Sebut Ekspor Satu Pintu Pangkas Daya Tarik Saham, Dolar AS dan SGD Jadi Safe Haven
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Benda Dikira Mayat Bayi di Flyover Gegerkan Warga Depok, Ternyata Kucing Mati
• 1 jam laludetik.com
thumb
Tukang Cilok Bunuh Rekan di Tangerang, Berdalih Karena Masalah Utang
• 4 jam laludetik.com
thumb
Prasetyo Hadi Singgung Pesan Prabowo soal Tugas Berat Melawan Korupsi
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Amirul Hajj Sarankan 10 Rekomendasi Peningkatan Layanan Haji Tahun Depan, Apa Saja?
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.