Sejak 2015, pemerintah mendedikasikan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Penetapan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 itu menjadi pengakuan negara atas kontribusi penting resolusi jihad bagi para santri dalam mempertahankan kemerdekaan RI.
Empat tahun berselang, pengakuan itu kian diteguhkan lewat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Namun, pengakuan itu saja belum cukup. Kini, sekitar tujuh tahun berikutnya, sejumlah santri menggugat tanggung jawab negara atas pendanaan bagi pesantren, seperti diamanatkan undang-undang. Gugatan pengujian undang-undang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
”Yang Mulia, kita masih bisa menemukan pesantren-pesantren yang overload. Satu kamar (diisi) 40 orang. Satu kamar mandi untuk 100 orang,” kata Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghofarrozin di hadapan sembilan hakim konstitusi, Rabu (3/6/2026), saat mendeskripsikan kondisi banyak pesantren yang memiliki keterbatasan sarana dan prasarana akibat pendanaan yang terbatas.
Saat ini, terdapat lebih dari 42.000 pondok pesantren yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan menjadi tumpuan pendidikan bagi jutaan santri. Sebagian besar pondok pesantren tersebut, menurut data Kementerian Agama, menyelenggarakan pendidikan berbasis kajian kitab kuning atau model pendidikan non-formal. Artinya, sebagian besar pesantren merupakan lembaga pendidikan yang tumbuh secara mandiri di tengah masyarakat dan tidak sepenuhnya berada dalam kerangka sistem pendidikan formal negara.
Kondisi ini mengakibatkan banyak pesantren, khususnya pesantren salafiah atau yang berbasis pengajian kitab, tidak memperoleh dukungan finansial dari negara seperti lembaga pendidikan formal. Banyak pesantren yang menghadapi keterbatasan serius dalam aspek pembiayaan operasional, termasuk pemenuhan gaji tenaga pendidik, sarana-prasarana pendidikan, hingga kebutuhan dasar santri.
Kondisi ini menggerakkan dua mahasiswa, Muh Adam Arrofiu Arfah, yang mondok di Ponpes Pendawa, dan Isfa’zia Ulhaq, alumni Ponpes Al-Majidiyah, mempersoalkan Pasal 48 Ayat (2) dan (3) UU Pesantren, yang mengatur pendanaan dari negara. Pasal tersebut mengatur, pendanaan pesantren dari pemerintah pusat melalui APBN sesuai kemampuan dengan keuangan negara (Ayat 2) dan pendanaan pesantren dari pemerintah daerah melalui APBD sesuai kewenangannya (Ayat 3).
Para pemohon menilai, pasal tersebut secara normatif tidak memberi penegasan mengenai kewajiban negara dalam menjamin pendanaan pesantren sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Rumusan pasal tersebut dinilai juga tidak menghadirkan kepastian hukum mengenai siapa yang memikul tanggung jawab utama atas pembiayaan pesantren, serta dalam batas minimal apa kewajiban yang harus dipenuhi. Akibatnya, pesantren berada dalam posisi rentan secara fiskal dan konstitusional.
Majelis Masyayikh sependapat dengan ide dasar permohonan dua santri ini. Seperti disampaikan Abdul Ghofarrozin, meski pesantren merupakan lembaga pendidikan yang lahir, tumbuh, berkembang, dan dipelihara masyarakat, hal ini tidak serta-merta menghapus, mengurangi, ataupun mengalihkan tanggung jawab konstitusional negara terhadap penyelenggaraan pendidikan di pesantren.
Ia menilai, ketentuan ”membantu pendanaan” di dalam Pasal 48 Ayat (2) UU Pesantren berpotensi menurunkan derajat tanggung jawab negara menjadi sekadar kebijakan fakultatif atau bantuan sukarela.
Selain itu, frasa ”sesuai dengan kemampuan keuangan negara” juga menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Hal itu sering dijadikan alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengalokasikan anggaran tetap bagi pesantren sehingga pendanaan sering kali bersifat insidental, terbatas, dan berbasis proposal.
Akibat kurangnya dukungan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan, hal tersebut berimplikasi langsung pada kualitas pendidikan pesantren, baik dalam aspek pengembangan sumber daya manusia, sarana, prasarana, pengembangan kurikulum, penguatan kelembagaan, maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Keadaan inilah yang kemudian membuat masih ditemukannya puluhan santri menghuni satu kamar dan ratusan santri mengandalkan satu kamar mandi.
Untuk itu, Majelis Masyayikh berpandangan, meski UU Pesantren menyatakan sumber pendanaan pendidikan berasal dari masyarakat, hal itu tidak dapat dimaknai sebagai penghilangan kewajiban negara dalam membiayai pendidikan pesantren.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang kini menyelenggarakan dan membina 448 pesantren yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia berpandangan, pendanaan pesantren tidak boleh diposisikan sebagai hibah yang bergantung pada diskresi politik. Pendanaan itu harus dimaknai sebagai kewajiban konstitusional negara dalam kerangka pembiayaan pendidikan nasional.
”Negara wajib menyediakan alokasi anggaran pendanaan pesantren setiap tahun secara berkelanjutan sebagaimana mekanisme pendanaan pendidikan lainnya meskipun besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” kata Maskuri, Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren PP Muhammadiyah.
Negara wajib menyediakan alokasi anggaran pendanaan pesantren setiap tahun secara berkelanjutan sebagaimana mekanisme pendanaan pendidikan lainnya, meskipun besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,
Dalam praktiknya, selama ini pendanaan pesantren tidak terdistribusi secara merata. Belum seluruh pesantren memeroleh akses pendanaan negara.
“Kadang kala dipengaruhi faktor kedekatan politik, birokrasi, maupun jaringan kekuasaan,” kata Maskuri.
Pihaknya juga menemukan pesantren kecil dan pesantren di daerah sering kali belum mendapat akses yang setara. Ada pula persoalan lain, mekanisme distribusi bantuan belum sepenuhnya transparan dan akuntabel, penyaluran belum berbasis indikator obyektif yang jelas dan terukur.
“Bahwa apabila kondisi demikian ini tidak diatasi dengan pengaturan yang jelas dan obyektif, dikhawatirkan berpotensi menjadi instrument patronase politik dan bukan sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional negara dalam bidang pendidikan berbasis keagaamaan,” kata Maskuri.
Untuk itu, Muhammadiyah menekankan pentingnya membangun mekanisme penyaluran pendanaan pesantren yang didasarkan pada syarat-syarat obyektif, terukur, transparan, dan dapat diawasi untuk menghindari faktor kedekatan politik, relasi kekuasaan, preferensi birokrasi, dan afiliasi. Pendanaaan pesantren harus didasarkan pada indikator obyektif seperti status keterdaftaran pesantren, jumlah santri, keberlangsungan kegiatan pendidikan, kebutuhan operasional dasar, standar administrasi dan akuntabilitas, dan kondisi sosial keterjangkauan wilayah pesantren.
Dengan mekanisme yang obyektif tersebut, diharapkan distribusi anggaran pesantren dapat dilaksanakan secara adil, merata, transparan, akuntabel, dan nondiskriminatif. Dengan demikian, pendanaan pesantren dari negara tidak terkonsentrasi pada beberapa pesantren saja. Prinsip equality before the law harus diterapkan dalam distribusi pendanaan pesantren.
“Alokasi anggaran tidak boleh hanya dinikmati kelompok tertentu, melainkan harus menjangkau seluruh pesantren secara proporsional sesuai kebutuhan dan kemampuan negara. Apabila bantuan pendanaan pesantren dalam lebih … pesantren dalam … lebih banyak dinikmati oleh pesantren besar dan yang terkenal, sementara pesantren kecil yang memiliki kebutuhan lebih besar justru sulit mengakses bantuan, maka hal tersebut berpotensi dengan prinsip keadilan distributif,” kata Maskuri.
Muhammadiyah juga menekankan pentingnya prinsip non-politization dalam pendanaan pesantren. “Pendanaan pesantren tidak boleh dijadikan kepentingan politik praktis maupun sarana kooptasi terhadap lembaga pendidikan keagamaan,” tegas Maskuri.
Oleh karena itu, Muhammadiyah sepakat jika MK memberi pemaknaan terhadap Pasal 48 Ayat (2) dan (3) UU Pesantren. Pasal itu harus dimaknai bahwa pendanaan pesantren merupakan kewajiban negara dalam kerangka pembiayaan pendidikan nasional yang pelaksanaannya dilakukan secara adil, objektif, transparan, akuntabel, dan merata kepada seluruh pesantren yang memenuhi syarat objektif sesuai keuangan negara.
Pemerintah, seperti yang disampaikan oleh Suyitno yang merupakan Direktur Jendeal Pendidikan Islam Kementerian Agama, di dalam persidangan MK, mengatakan, jenis pesantren salafiah yang mendominasi pesantren di Indonesia bukan dikategorikan sebagai satuan pendidikan penyelenggara wajib belajar. Negara (pemerintah pusat dan daerah) tetap memiliki kewajiban membantu pendanaan terhadap pesantren salafiah sepanjang sesuai kebutuhan, kewenangan, dan kemampuan keuangan negara.
Dalil pemohon bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional menjamin pendanaan pendidikan yang berbasis masyarakat, termasuk pesantren, (sesuai dengan putusan MK nomor 3/PUU-XXII/2024) tidak tepat. Sebab, pesantren salafiah memiliki kapasitas dan fungsi yang berbeda dengan satuan pendidikan wajib belajar yang diatur perundang-undangan.
Pemerintah bahkan mengutip kata-kata terkenal Gus Dur yang menyatakan pesantren berbeda dengan lembaga pendidikan lainnya, memiliki subkultur pola kepemimpinan pesantren yang mandiri dan tidak terkooptasi oleh negara.
“Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa posisi pesantren sebagai lembaga yang berbasis masyarakat independen melalui kepemimpinan yang mandiri dan tidak terkooptasi oleh negara. Juga harus dimaknai bahwa pendanaan pesantren tidak dapat disandarkan sepenuhnya atau bergantung kepada intervensi pendanaan dari negara demi menjaga idealism serta prinsip-prinsip dasar pesantren dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkap Suyitno.
Pemerintah pun meminta MK untuk menolak permohonan para santri tersebut dan menyatakan Pasal 48 Ayat (2) dan (3) UU 18/2019 tentang Pesantren tidak bertentangan dengan konstitusi.
Sementara itu DPR, yang diwakili oleh anggota Komisi Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdullah menegaskan, penggunaan frasa sesuai dengan kemampuan keuangan negara dalam Pasal 48 Ayat (2) UU Pesantren tidak menempatkan pembiayaan pesantren dalam posisi kondisional.
Maksud pembentuk undang-undang dengan rumusan pasal itu adalah, pendanaan dilakukan dengan mempertimbangkan keterbatasan kemampuan fiskal negara.
Sebenarnya, kata Abdullah, pendanaan penyelenggaraan pesantren terdiri dari beberapa komponen yaitu masyarakat, APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBN terbagi ke dalam beberapa alokasi anggaran sesuai dengan tiga fungsi pesantren.
Dalam fungsi pendidikan, alokasi anggaran ini merupakan bagian dari alokasi fungsi pendidikan di APBN. Fungsi dakwah merupakan bagian dari alokasi fungsi agama dalam APBN. Sedangkan fungsi pemberdayaan masyarakat merupakan bagian dari alokasi anggaran di luar fungsi pendidikan dan fungsi agama dalam APBN.
Terhadap fungsi dakwah, bantuan pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari APBN (pemerintah pusat). Sedangkan fungsi pendidikan, UU Pemerintah Daerah di dalam lampirannya sudah mengurai secara rinci yaitu pemerintah kabupaten/kota berwenang terhadap jenjang pendidikan usia dini dan pendidikan nonformal, termasuk di dalamnya pendidikan salafiah.
Pendidikan jenjang menengah, seperti satuan pendidikan Muadalah ula dan pendidikan diniyah formal ula menjadi tanggung jawab APBD Provinsi. Sedangkan pemerintah pusat berwenang pada jenjang pendidikan tinggi seperti satuan pendidikan Ma’had Aly.
Kini, MK diminta memutuskan satu hal: apakah frasa "sesuai dengan kemampuan keuangan negara" dalam Pasal 48 UU Pesantren konstitusional atau tidak? Pemerintah meminta MK menolak permohonan dan menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. Majelis Masyayikh dan Muhammadiyah meminta MK memperjelas maknanya.
MK belum akan menjawab permasalahan ini. Lembaga peradilan ini masih membutuhkan keterangan dari sejumlah pihak, seperti Rabithah Maahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU), serta sejumlah ahli dan saksi pada pekan ini.
Di balik perdebatan hukum itu, ada pertanyaan yang lebih besar, yakni seberapa jauh negara bertanggung jawab atas pendidikan yang tumbuh di luar sistem negara tetapi telah membentuk begitu banyak warga negara? Kita tunggu MK menjawabnya.





