JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, ada tarif yang dipatok oleh para tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Ditjen Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para WNA dipatok tarif mulai dari Rp 1-Rp 1,5 juta dalam mengurus izin tinggal.
“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp 1 (juta) sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala,” kata Budi, melalui pesan singkat, Minggu (7/6/2026).
Baca juga: KPK: 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Berdasarkan informasi pada laman resmi Ditjen Imigrasi, pada Minggu (7/6/2026), tercantum beragam biaya izin tinggal bagi WNA, salah satunya Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Berikut ini rinciannya:
a. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 30 hari
Biaya: Rp 500.000 per permohonan.
b. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 6 bulan
Biaya: Rp 2.000.000 per permohonan.
c. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 1 tahun
Biaya: Rp 3.000.000 per permohonan.
d. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 2 tahun
Biaya: Rp 5.000.000 per permohonan.
e. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 5 tahun