Seorang remaja berinisial HNW (16) tewas setelah dikeroyok dan dibacok secara bergantian menggunakan celurit di Underpass Tambun, Desa Mekarsari, Kabupaten Bekasi. Polisi bergerak cepat dan langsung meringkus tiga pelaku. Sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Wakapolsek Tambun, AKP Kukuh Setio Utomo, mengungkapkan peristiwa yang menewaskan satu orang itu terjadi pada Jumat (5/6) dini hari.
“Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil mengungkap para pelaku dengan inisial NU (16), B (DPO), F (16), dan A (19),” kata Kukuh dalam keterangannya, Minggu (7/6).
Peristiwa ini bermula saat kelompok pelaku sedang nongkrong di sekitar lokasi kejadian. Pelaku A kemudian menghasut teman-temannya untuk bersiap melakukan penyerangan.
“Kemudian pelaku A sudah menyiapkan senjata tajam jenis celurit, lalu pelaku NU, F, dan B mengambil senjata tajam masing-masing,” ujar Kukuh.
Tak lama kemudian, korban HNW melintas bersama teman-temannya. Melihat ada sasaran, para pelaku langsung mengejar korban sambil mengacung-acungkan celurit. Korban yang tersudut kemudian menjadi sasaran pengeroyokan.
“Kemudian pelaku NU menyabet celuritnya ke korban inisial HNW dan mengenai bagian kepala sebelah kanan hingga korban terjatuh,” ungkapnya.
Meski korban sudah tidak sadarkan diri, para pelaku tidak berhenti. Mereka justru bergantian menyerang tubuh korban menggunakan senjata tajam.
“Setelah korban terjatuh, pelaku NU kabur. Sedangkan pelaku B (DPO) menyabetkan celurit ke arah badan korban,” lanjut Kukuh.
“Selanjutnya pelaku A juga menyabet korban ke arah kepala sebelah kiri serta menyeret korban sampai ke pinggir jalan, tempat korban ditemukan oleh warga. Kemudian pelaku F menyabetkan celurit ke arah paha korban,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang dilarang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.





